Larangan Memberi Pujian

Diriwayatkan dari Abu Bakrah r.a, ia berkata, “Ada seorang yang sedang memuji orang laki-laki di dekat Nabi saw. Lantas beliau bersabda, ‘Celakalah kamu, kamu telah memenggal leher temanmu, kamu telah memenggal leher temanmu berkali-kali.’ Lalu beliau kembali bersabda, ‘APabila salah seorang kamu harus memuji juga dan menurutnya memang demikianlah adanya, maka hendaklah ia katakan, ‘Setahuku dia itu begini dan begitu, namun hanya Allah-lah yang mengetahui yang sebenarnya dan aku tidak mendahului Allah dan memuji seseorang’,” (HR Bukhari [2622] dan Muslim [3000]).

Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah mendengar seseroang memuji seorang laki-laki dan berlebihan dalam memujinya. Lalu beliau bersabda, ‘Kamu telah membinasakan -atau kamu sudah memenggal- punggung laki-laki itu’,” (HR Bukhari [2663] dan Muslim [3001]).

Diriwayatkan dari Miqdad r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kalian melihat orang-orang yang suka memuji maka lemparkanlah tanah ke wajahnya,” (HR Muslim [3002]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya memuji di depan orang yang dipuji karena kemungkinan akan mengakibatkan munculnya persaan bangga dan takjub dengan diri sendiri. Ini merupakan sifat yang dapat menghancurkan agama seorang hamba.
  2. Jika seseorang terpaksa harus memuji, maka hendaklah ia menyerahkan keadaan orang yang dipuji kepada Allah, sebab Allah-lah yang mehisabnya dan mengetahui keadaan yang sebenarnya.
  3. Memuji seseorang hendaknya dengan maksud berbaik sangka bukan untuk mematikan.
  4. Larangan menetapkan pujian kepada para hamba Allah dengan pasti. Demikian juga terlarang sembarang memuji seseorang yang tidak pantas mendapat pujian tersebut.
  5. Tidak boleh mendengarkan ucapan orang-orang yang suka memuji dan tidak boleh membalas mereka dengan pujian kecuali dengan melemparkan tanah ke wajah mereka.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/291-292.