Beli KW Demi Gaya? Ini Kata Ulama dan Hadits Tentang Itu!

Lt5d23006f392e2

Asalnya jual beli hukumnya mubah, sebab ia sudah termasuk perkara yang sangat dibutuhkan oleh manusia dari masa silam sampai masa kini, namun jual beli dapat menjadi haram pada beberapa kondisi ketika ada hal-hal yang membuat jual beli itu haram serta telah ada nash syar’i (Dalil qur’an dan sunnah) yang mengharamkannya.

Membeli atau menjual barang kw atau barang tiruan hukumnya haram menurut syari’at sebab perbuatan ini adalah perbuatan yang merugikan, mengambil hak seseorang dengan cara batil dan zhalim dan perbuatan ini mengarah kepada permusuhan dan dosa. Sehingga wajib bagi setiap muslim untuk menjauhi perbuatan ini.

Mengapa dikatakan menjual atau membeli barang kw sebagai perbuatan zhalim? Hal ini disebabkan Islam melindungi hak-hak dan harta manusia.

قال رسول الله ﷺ: فإن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام كحرمة يومكم هذا، في بلدكم هذا، في شهركم هذا

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan keharmatan kalian haram atas sesama kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini (hari Ied Al-Adha), di negeri kalian ini (Madinah Al-Munawwarah) dan pada bulan kalian ini (bulan Dzulhijjah). (HR. Bukhari dari Abdullah bin Abbas, hadits ini diucapkan Rasulullah ﷺ ketika khutbah Ied Al-Adha)

Kemudian secara fakta undang-undang setiap negara baik negara muslim ataupun kafir telah menetapkan perlindungan atas hak milik merek dagang, barang dagang dan sejenisnya.

Hal ini juga telah ditegaskan oleh Majma Fikih Islami dalam keputusannya pada Muktamar kelima di Kuwait pada tanggal 1-6 Jumadal ula 1409 H / 10-15 Desember 1998 M, yang berbunyi:

“Nama dagang, alamat perusahaan (Lembaga perdagangan), merek dagang, kepenulisan, penemuan atau inovasi adalah hak-hak pribadi bagi pemiliknya, yang dalam kebiasaan kontemporer memiliki nilai finansial yang signifikan bagi orang untuk membiayainya. Serta hak-hak tersebut diakui secara hukum, sehingga tidak diperbolehkan melanggarnya”. (Qararat wa Taushiyat Majma’ al Fiqh al Islami: 94).

Menjual barang kw adalah dusta, kecurangan dan penipuan, dan seluruh perbuatan ini haram.

قال رسول الله ﷺ: وإياكم والكذب، فإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار، وما يزال الرجل يكذب ويتحرى الكذب حتى يكتب عند الله كذابا

Rasulullah ﷺ bersabda: “Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan dan kejahatan akan menghantarkan seseorang ke Neraka. Dan seseorang yang terus berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat disisi Allah sebagai pendusta“. (HR. Bukhari no. 5743 dan Muslim no. 2607)

Dikatakan menjual barang kw sebagai dusta, kecurangan dan penipuan adalah disebabkan si penjual asalnya menjual barang dengan merek dan bentuk barang yang ditiru dari barang aslinya dan mereka para pelaku juga menuliskan merek barang tersebut yang menjadikan barang tersebut seolah-olah barang original. Padahal hakikatnya mereka tidak berhak menggunakan merek dan bentuk barang tersebut kecuali dengan izin dari pemiliknya. Sehinga dikatakan para pelaku telah menipu para pembeli.

Lajnah Daimah pernah ditanya akan hal penjual yang menjual barang kw, para ulama yang tergabung di Lajnah Daimah pun menjawab hal ini: “Haram menjual barang kw, haram juga memperdagangkannya, dan haram juga mendistribusikan barang kw ke took-toko, karena perbuatan ini adalah bentuk mencurangi kaum muslimin. Dan rasulullah ﷺ telah mengharamkan kecurangan”

من غش فليس منا

“Barangsiapa yang berbuat curang maka dia tidak termasuk dari golongan kami”. (HR. Muslim no. 146 dari Abu Hurairah)

Dan juga hal itu termasuk dari perbuatan tolong menolong atas dosa, permusuhan dan memakan harta manusia dengan cara batil. Allah Ta’ala berfirman:

ولا تعاونوا على الاثم والعدوان

“Dan janganlah kamu tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan”. (Al-Maidah: 2)

لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل

“Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara batil”. (An-Nisa’: 29)

Serta perbuatan ini memberikan dampak mudharat kepada mereka yang menjual barang-barang original dan menjual barang kw juga termasuk perbuatan yang meyaingi para pedagang lain dengan cara tidak benar.
Oleh karena itu menjual barang-barang kw tanpa memberitahu penjual bahwa itu barang kw merupakan perbuatan haram dan penyebab hilangnya keberkahan dalam jual beli. Rasulullah ﷺ bersabda:

المسلم أخو المسلم ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعا فيه عيب إلا بينه

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya dan tidaklah halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang ada cacat/aib pada barang tersebut kecuali dia menjelaskannya”. (HR. Ahmad dari Uqbah bin Amir). (Fatawa al Lajnah ad Daimah: 11/73)
Dan perlu dipahami juga, bahwa bentuk keharaman mutlak dalam hal ini bukan hanya bagi penjual barang kw, melainkan juga haram bagi mereka membeli barang kw walaupun dengan alasan apapun, sebab membeli barang kw termasuk perbuatan mendukung atas kemaksiatan, dosa, kezhaliman dan permusuhan.

Kesimpulan
Menjual dan membeli barang kw adalah perbuatan zhalim kepada pemilik asli merek dagang atau nama dagang dari barang tersebut, sebab hal ini sama halnya anda mencuri barang orang lain. Wallahu A’lam.

Noer Kholish Aziz, B.B.A., D.B.A