Isbal (Memanjangkan Pakaian)

Isbal

Salah satu perkara yang dipandang remeh oleh banyak orang, padahal di sisi Allah begitu penting, adalah isbal, yaitu memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Pada sebagian orang pakaian mereka malah menyentuh tanah, bahkan sebagian lain menyeret pakaiannya di belakangnya.

Diriwayatkan dari Abu Dzar dengan sanad marfu, bahwa Nabi bersabda:

ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ : الْمُسْبل (وَفِي رِوَايَةٍ : إِزَارَهُ)، وَالْمَنَّانُ (وَفِي رِوَايَةِ : الَّذِي لَا يَعْطِي شَيْئًا إِلَّا مِنْهُ)، وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْخَلَفِ الْكَاذِبِ

“Tiga orang yang mana Allah tidak berbicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak memandang mereka, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih; yakni orang yang memanjangkan (menurut riwayat lain: memanjangkan pakaiannya), orang yang mengungkit-ungkit pemberian (menurut riwayat lain: orang yang tidak memberi sesuatu kecuali mengungkit-ungkitnya), dan orang yang membelanjakan barangnya dengan sumpah dusta.” (Diriwayatkan oleh Muslim, 1/102)

Orang yang mengatakan, “Aku memanjangkan pakaianku bukan karena sombong.” Dia menyucikan dirinya dengan penyucian yang tidak bisa diterima. Ancaman terhadap pelaku isbal bersifat umum, baik berniat sombong atau tidak, seperti ditunjukkan oleh sabda Rasulullah, “Pakaian yang berada di bawah mata kaki berada di dalam neraka.”  (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 6254; Shahih Al-Jami’, 5571)

Apabila seseorang memanjangkan pakaiannya karena sombong maka hukumannya lebih berat dan lebih keras, seperti disebutkan di dalam sabda Rasulullah:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خيلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa memanjangkan bajunya karena sombong, maka Allah tidak memandang dirinya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 3465, cetakan Al-Bugha)

Yang demikian itu karena orang tersebut menghimpun dua perkara haram. Isbal hukumnya haram untuk semua jenis pakaian sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ibnu Umar dengan sanad marfu, bahwa Rasulullah telah bersabda, “Isbal itu ber-laku untuk sarung, gamis dan surban; barangsiapa memanjangkannya karena sombong, maka Allah tidak memandang kepada-nya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4/353; Shahih Al-Jami’, 2770)

Sedangkan perempuan boleh memanjangkan pakaiannya satu atau dua jengkal untuk menutupi telapak kakinya, dan untuk kehati-hatian agar tidak tersingkap oleh angin atau yang lain. Akan tetapi tidak boleh melampaui batas, seperti halnya pakaian pengantin yang terjulur berjengkal-jengkal, bermeter-meter, atau bahkan dibawa orang di belakangnya.

Sumber: 460 Dosa & Larangan Yang Diremehkan Manusia, Muhammad Shalih Al-Munajjid, Kiswah Media, h. 106-108.