Hewan Kurban

Hewan kurban ialah kambing, unta dan lembu yang disembelih pada pagi hari Idul Adha sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala.

  1. Hukum Hewan Kurban

Hewan kurban adalah sunnah yang diwajibkan kepada setiap keluarga Muslim yang mampu melakukannya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta’ala, “Maka shalatlah untuk Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar:2).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ.

“Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat, hendaklah ia mengulanginya.” (Muttafaq Alaih).

Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu Anhu berkata, “Pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, seseorang berkurban dengan kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia menshahihkan hadits ini).

  1. Keutamaan Hewan Kurban

Keutamaan hewan kurban dinyatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam sabda-sabdanya,

“Anak keturunan Adam tidak mengerjakan sesuatu yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan daripada menumpahkan darah (hewan) dan sesungguhnya hewan kurban tersebut datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku-kuku dan rambutnya. Sesungguhnya darah (hewan kurban) pasti jatuh dari Allah Azza wa Jalla di salah satu tempat sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh karena itu, relakan dia. “(Diriwayatkan Ibnu Majah dan At-Tirmidzi yang menghasankan hadits ini kendati ia menganggapnya gharib).

Para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Apa hewan kurban itu?” Beliau menjawab, “(Hewan kurban) adalah sunnah ayah kalian, Ibrahim.” Para sahabat bertanya, “Apa yang diperbolehkan bagi kami daripadanya?” Beliau menjawab, “Pada setiap sehelai rambut terdapat satu kebaikan.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan bulunya?” Beliau menjawab, “Pada setiap sehelai bulunya terdapat satu kebaikan.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini hasan).

  1. Hikmah Hewan Kurban

Di antara hikmah disyariatkannya hewan kurban adalah sebagai berikut:

1). Bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengannya, karena Allah Ta’ala berfirman, “Maka shalatlah untuk Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2).

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku orang yang pertama-tama Muslim’.” (Al-An’am: 162-163).

Yang dimaksud dengan ibadahku pada ayat di atas ialah penyembelihan hewan kurban karena ingin bertaqarrub kepada Allah Ta’ala.

2). Menghidupkan sunnah imam orang-orang yang bertauhid, Nabi Ibrahim Alaihis Salam. Allah mewahyukan kepadanya untuk menyembelih anaknya, Ismail, kemudian Allah Ta’ala menebusnya dengan domba. Allah Ta’ala berfirman, “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Ash-Shaffat: 107).

3). Menambah jumlah tanggungan keluarga pada hari Idul Adha dan menebarkan kasih sayang kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin.

4). Sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas hewan ternak yang diberikan kepada kita. Allah Ta’ala berfirman, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah tundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalian yang dapat mencapainya.” (Al-Hajj: 36-37).

  1. Hukum-hukum Hewan Kurban

1). Usianya: Hewan kurban tidak sah dengan kambing yang usianya kurang dari satu tahun atau hewan kurban dengan unta yang usianya kurang dari empat tahun dan belum memasuki tahun kelima, atau hewan kurban dengan lembu yang berusia kurang dua tahun dan belum memasuki tahun ketiga, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali dengan musinnah (kambing yang telah berusia setahun lebih), kecuali jika kalian mengalami kesulitan uang maka kalian menyembelih jadza’ah (kambing yang usianya enam bulan hingga satu tahun). Musinnah dari hewan ternak ialah tsaniyyah yaitu kambing yang berusia setahun lebih.” (Diriwayatkan Muslim).

2). Tanpa Cacat: Hewan kurban tidak sah kecuali dengan hewan yang bersih dari kekurangan pada pisiknya. Jadi tidak sah berkurban dengan hewan yang buta sebelah, atau hewan yang pincang, atau hewan yang patah tanduknya, atau hewan yang terpotong hidungnya, atau hewan yang sakit, atau hewan yang kurus, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Hewan kurban tidak boleh dengan empat hewan, yaitu hewan yang sangat jelas buta sebelahnya, hewan yang sangat jelas sakitnya, hewan yang sangat jelas pincangnya, dan hewan yang tidak bersumsum yaitu hewan yang tidak ada sumsum di tulangnya yang tidak lain adalah hewan yang kurus.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia menshahihkan hadits ini).

3). Hewan Kurban Yang Paling Utama: Hewan kurban yang paling utama ialah domba yang bertanduk, jantan, putih bercampur hitam (belang-belang) di sekitar matanya dan di kakinya, karena sifat itulah yang disukai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau berkurban dengannya. Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkurban dengan domba yang bertanduk, kaki-kakinya hitam dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kan hadits ini).

4). Waktu Menyembelih Hewan Kurban: Waktu menyembelih hewan kurban ialah pagi hari Idul Adha setelah shalat Idul Adha. Jadi penyembelihan hewan kurban sebelum shalat Idul Adha itu tidak sah, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa menyembelih sebelum shalat (Idul Adha) maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelihnya sesudah shalat (Idul Adha) maka hewan kurbannya sempurna dan mengikuti sunnah kaum Muslimin.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Adapun penyembelihan hewan kurban sesudah shalat Idul Adha, maka boleh ditunda hingga hari kedua atau hari ketiga setelah Idul Adha, karena diriwayatkan bahwa semua hari-hari tasyriq adalah hari-hari penyembelihan hewan kurban. (Diriwayatkan Ahmad. Hadits ini mempunyai catatan, namun terdapat atsardari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, dan lain-lain yang menguatkannya. Imam Malik dan Abu Hanifah berkata dan hadits ini diriwayatkan dari Umar dan anaknya, “Penyembelihan hewan kurban tidak boleh ditunda setelah tiga hari Idul Adha”).

5). Hal-hal Yang Disunnahkan ketika Menyembelih Hewan Kurban: Ketika seorang Muslim menyembelih hewan kurban, maka hewan kurban disunnahkan dihadapkan ke kiblat sambil berkata,

إِنِّي وَجَهْتُ وَجِهْيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلَ الْمُسْلِمِينَ.

“Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang mencip-takan langit dan bumi dalam keadaan lurus dan Islam, dan aku bukan termasuk orang-orang musyrikin. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepa-daku dan aku orang yang pertama-tama Muslim.” Ketika menyembelih, maka membaca,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ.

“Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar.31) Ya Allah, ini dari-Mu dan kembali kepada-Mu.”

6).Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban: Seorang Muslim disun-nahkan menyembelih sendiri hewan kurbannya, namun jika penyembelihannya ia wakilkan kepada orang lain, maka tidak apa-apa dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

7). Pembagian Hewan Kurban Yang Disunnahkan: Hewan kurban disunnahkan dibagi tiga, keluarga yang berkurban memakan sepertiganya, bersedekah dengan sepertiganya, dan memberikan sepertiga yang lain kepada teman-temannya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

كُلُوا وَادْخِرُوا وَتَصَدَّقُوْا.

“Makanlah (daging hewan kurban), simpanlah, dan sedekahkanlah.” (Muttafaq Alaih).

Orang yang berkurban diperbolehkan bersedekah dengan semua daging kurbannya dan juga diperbolehkan tidak menyedekahkan sedikit pun dari hewan kurbannya kepada orang lain.

8). Upah Orang Yang Menyembelih Hewan Kurban Orang Lain: Orang yang menyembelih hewan kurban tidak diberi upah -karena kerjanya- dari hewan kurban, karena Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruhku mengurus untanya, bersedekah dengan daging, kulit, dan kotorannya, serta tidak memberi penyembelihnya sedikit pun daripadanya. la aku beri dia dari jatahku.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi).

9). Sahkah Satu Keluarga Berkurban dengan Satu Kambing? Satu keluarga kendati terdiri dari banyak orang sah berkurban dengan satu kambing, karena Abu Ayyub Al-Anshari berkata, “Pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, seseorang berkurban dengan kambing untuknya dan keluarga.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi).

10). Apa Yang Harus Dijauhi terhadap Hewan Kurban: Jika seorang Muslim ingin berkurban maka dimakruhkan mengambil sesuatu dari rambut dan kuku hewan kurban. Itu jika bulan sabit bulan Dzulhijjah telah terlihat hingga ia berkurban, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salllam bersabda,

“Jika kalian melihat bulan sabit bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah ia menahan diri (tidak mengambil) sedikit pun dari rambut dan kuku (hewan kurbannya) hingga ia berkurban.” (Muttafaq Alaih).

11). Hewan Kurban Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam: Barangsiapa di antara kaum Muslimin tidak mampu berkurban, ia mendapatkan pahala orang-orang yang berkurban, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحٌ مِنْ أُمَّتِي.

“Ya Allah, ini dariku dan dari orang-orang dari umatku yang tidak bisa berkurban.” (Diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi).

Sumber: Ensiklopedi Muslim, Abu Bakr Jabir al Jazairi, Darul Falah, H. 466-471.