Larangan Memanggil Orang Fasiq dan Munafik dengan Panggilan Sayyid (Tuan)

Diriwayatkan dari Buraidah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Jangan kalian panggil seorang munafiq dengan panggilan sayyid (tuan). Karena sekalipun ia seorang tuan, berarti kalian telah membuat marah Rabb kalian,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [760]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya mengagungkan orang fasiq, munafiq, ahli bid’ah, dan orang-orang yang semisal mereka dengan menggunakan kalimat-kalimat penghormatan dan pengagungan.
  2. Sudah sepantasnya masyarakat muslim tidak membuka peluang kepada orang munafiq untuk mengurus urusan kaum muslimin. Karena hal itu akan melemahkan barisan kaum muslimin danmembuat Rabb mereka murka. Jadi seharusnya mereka menghinakan dan merendahkan orang-orang tersebut karena mereka telah menentang Allah dan Raulullah saw.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/273-275.