Larangan Mengucapkan Diriku Tercela

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, dari Nabi saw. bersabda, “Janganlah salah seorang kamu mengatakan, ‘Diriku khabits, tetapi katakanlah diriku laqis’,” (HR Bukhari [6176] dan Muslim [2250]).

Ada beberapa hadits yang termasuk dalam bab ini dari Sahl bin Hunaif dengan matan yang sama.

Kandungan Bab:

  1. Makruh hukumnya menggunakan lafazh yang jelek ketika menerangkan keadaan seorang muslim. Kata laqisa sama artinya dengan kata khabits yaitu tercela, hanya saja khabits makruh digunakan.
  2. Adab adalah landasan agama Islam. Yaitu untuk mengajarkan seorang muslim bagaimana adab terhadap Rabb-nya, adab sesama makhluk dan adab sesama dirinya sendiri. Hadits ini termasuk hadits tentang adab terhadap diri sendiri.
  3. Dianjurkan menukar nama yang jelek dan menjauhkan lafazh-lafazh yang buruk dalam semua keadaan.
  4. Tidaklah pantas seorang muslim menyebutkan dirinya tercela sebab Allah SWT telah memuliakan dirinya. Barangsiapa melakukan perkara terlarang berarti ia telah membantu syaitan untuk menggelincirkan dirinya sendiri.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/273-275.