Diriwayatkan dari Aisyah r.a, dari Nabi saw. bersabda, “Janganlah salah seorang kamu mengatakan, ‘Diriku khabits, tetapi katakanlah diriku laqis’,” (HR Bukhari [6176] dan Muslim [2250]).
Ada beberapa hadits yang termasuk dalam bab ini dari Sahl bin Hunaif dengan matan yang sama.
Kandungan Bab:
- Makruh hukumnya menggunakan lafazh yang jelek ketika menerangkan keadaan seorang muslim. Kata laqisa sama artinya dengan kata khabits yaitu tercela, hanya saja khabits makruh digunakan.
- Adab adalah landasan agama Islam. Yaitu untuk mengajarkan seorang muslim bagaimana adab terhadap Rabb-nya, adab sesama makhluk dan adab sesama dirinya sendiri. Hadits ini termasuk hadits tentang adab terhadap diri sendiri.
- Dianjurkan menukar nama yang jelek dan menjauhkan lafazh-lafazh yang buruk dalam semua keadaan.
- Tidaklah pantas seorang muslim menyebutkan dirinya tercela sebab Allah SWT telah memuliakan dirinya. Barangsiapa melakukan perkara terlarang berarti ia telah membantu syaitan untuk menggelincirkan dirinya sendiri.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/273-275.