Diriwayatkan dari Jabir r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang memakai sandal sambil berdiri,” (Shahih, HR Abu Dawud [4135]).
Kandungan Bab:
- Makruh hukumnya memakai sandal sambil berdiri dan dianjurkan agar memakainya sambil duduk.
- Al-Munawi berkata dalam kitabnya Faidhul Qadir (VI/34), “Perintah tersebut merupakan anjuran karena memakai sandal sambil duduk lebih mudah dan lebih mantap. Ath-Thibbi dan lain-lain mengkhususkan larangan memakai sambil berdiri untuk sandal yang sulit jika dipakai sambil berdiri seperti khuf. Tidak untuk sandal terompah dan sarmuzah.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/262-262.