Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, “Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Mada’in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, “Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, ‘Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat’,” (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).
Diriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib r.a, ia berkata, “Nabi saw. memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq,” (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw, “Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas,” (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah saw. pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan membuangnya seraya bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara neraka lalu ia letakkan di tangannya?”
Setelah Rasulullah saw. pergi, kemudian dikatakan kepada laki-laki itu, “Ambil kembali dan manfaatkan cincinmu itu.” Laki-laki itu berkata, “Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang tleah dibuang Rasulullah saw,” (HR Muslim [2090]).
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwasanya Nabi saw. melarang memakai pakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincing emas dan membaca al-Qur’an ketika ruku’,” (HR Muslim [2078]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. pernah membuat cincin dari emas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata cincinnya di bagian telapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin seperti itu. Kemudian di saat duduk di atas mimbar, beliau menanggalkan dan bersabda, “Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dan aku letakkan mata cincinnya di bagian telapak tangan.” Lalu beliau membuang cincin itu dan kembai bersabda, “Demi Allah aku tidak akan memakai cincin ini selamanya.” Maka orang-orangpun ikut membuat cincin mereka, (HR Bukhari [5868] dan Muslim [2091]).
Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah al-Khusyani r.a, bahwasanya Nabi saw. melihat di tangan Abu Tsa’labah ada sebentuk cincin. Lalu beliau memukul-memukul cincin itu dengan sebatang tongkat yang ada di tangannya. Tatkala Nabi saw. lengah ia segera membuang cincin itu. Kemudian Nabi saw. kemblai melihat ke tangan Tsa’labah dan ternyata cincin itu sudah tidak ada lagi. Lantas Nabi saw. bersabda, “Ternyata kami telah menyakitimu dan membuatmu rugi,” (Shahih, HR Ahmad [IV/195]).
Diriwayatkan dari Salim bin Abi al-Ja’d dari seorang laki-laki kalangan kami dari suku asyja’, ia berkata, “Rasululah saw. melihatku memakai cincin dari emas. Lalu beliau menyuruhku untuk membuangnya. Maka akupun membuangnya sampai sekarang ini,” (Shahih, HR Ahmad [IV/260]).
Ada beberapa hadits lain dalam bab ini dari Umar, Imran, Abdullah bin Amr, Buraidah dan Jabir bin Abdillah r.a.
Kandungan Bab:
- Hadits-hadits yang tercantum di bawah bab ini merupakan nash yang mengharamkan emas, khususnya cincin emas bagi kaum laki-laki.
- Adapun hadits yang mencantumkan bahwa Nabi saw. memakai cincin emas adalah hadits yang mansukh.Al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (57-58) sebagai komentar terhadap hadits Ibnu Umar r.a, “Hadits mencakup dua perkara yang kemudian hukumnya berubah.
- Memakai cincin emas, kemudian hukumnya berubah menjadi haram untuk kaum laki-laki.
- Memakai cincin di sebalah kanan, kemudian pada akhirnya Nabi saw. memakainya di sebelah kiri. Al-Hafid Ibnu Hajar berakta dalam kitabnya Fathul Baari (X/318), “Hadits Ibnu Umar merupakan bukti dimansukhkannya pembolehan memakai cincin apabila cincin tersebu terbuat dari emas.”
- Dibolehkan menjual cincin emas dan memanfaatkan hasis penjualannya. Oleh karena itu para sahabat berkata kepada laki-laki tersebut, “Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/251-252.