Larangan Memintal Jenggot

Diriwayatkan oleh Ruwaifi bin Tsabit r.a, bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Ya Ruwaifi! semoga setelah aku wafat nanti engkau dianugerahi umur yang panjang. Oleh karena itu, kabarkan kepada manusia bahwa barangsiapa yang memintal jenggotnya atau mengalungkan tali busur atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang maka sesungguhnya Muhammad berlepas darinya,” (takhrij telah disebutkan).

Kandungan Bab:

Haram memintal jenggot. Yaitu memintalnya hingga tersimpul dan menjadi keriting, atau memintalnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang non Arab.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/251-252.