Larangan Berjalan dengan Memakai Sebelah Sandal

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang kalian berjalan dengan memakai sebelah sandal, lepaskan keduanya atau pakai keduanya,” (HR Bukhari [5855] dan Muslim [2097]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. bersabda, “Apabila tali sandal salah seorang diantara kmau putus maka janganlah ia memakai sebelah saja hingga ia memperbaiki yang tali yang putus tersebut,” (HR Muslim [2098]).

Demikian juga Rasulullah saw. pernah melarang berjalan dengan memakai sebelah sepatu lalu bersabda, “Sesungguhnya syaitan itu berjalan dengan memakai sebelah sepatu,” (HR ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar [1358]).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwa ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila tali sandal kalian putus atau siapa saja yang putus tali sepatunya maka janganlah ia berjalan dengan memakai sebelahnya saja hingga memperbaik tali tersebut. Janganlah ia berjalan yang memakai sebelah sepatu khuf. Janganlah ia makan dengan tangan kiri, janganlah berihtiba’ (berkumpul) dengan satu kain dan tidak berselimut dengan cara shamma’,” (HR Muslim [2099]).

Pada bab ini terdapat hadits dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya berjalan dengan memakai sebelah sandal, karena itu merupakan cara berjalan syaitan.
  2. Berjalan dengan kaki sebelah memakai alas kaki dan yang sebelah lagi tidak beralas adalah perbuatan yang bertentangan dengan fungsi dianjurkannya alas kaki yakni melindungi kakinya dari mudharat, seperti duri dan lain-lain. Itulah sebabnya Rasulullah saw. mengibaratkan seorang yang memakai sandal seperti orang yang berkendaraan. Apabila sandalnya hanya dipakai sebelah berarti orang tersebut hanya melindungi sebelah kaki dan sebelah lagi ia biarkan. Dan perbuatan tersebut di luar kebiasaan orang-orang dan mungkin akan membuatnya tergelinci jatuh. Hal ini juga akan mengabikatkan orang tersebut menjadi kurang tenang dan orang-orang akan menganggapnya orang yang kurang atau lemah akal. Bahkan akan menjadi bahan olok-olok dan ejekan.
  3. Apabila sandal rusak atau putus tidak menjadi alasan dibolehkannya memakai sandal sebelah. Tetapi hendaklah ia berjalan dengan tanpa alas kaki hingga ia memperbaiki sandal tersebut.
  4. Hukum sepatu khuf dianalogikan dengan hukum sandal. Oleh karena itu tidak boleh jalan hanya memakai sebelah sepatu khuf sebagaimana yang ditunjukkan hadits Jabir.
  5. Semua pakaian yang dipakai dengan berpasangan dianalogikan dengan hukum ini. Pada asalnya harus bertindak adil antara anggota badan yang merupakan hak tubuh. Oleh karena itu hendaknya setiap anggota badan diberikan haknya. Allahu a’lam.
  6. Adapun hadits yang menyebutkan Rasulullah saw. pernah memakai sandal sebelah adalah hadits yang tidak sah.
  7. Hadits shahih yang isinya Aisyah pernah mengingkari apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam bab ini, mungkin karena Aisyah belum mendengar larangan ini.
  8. Adapun apa yang diriwayatkan dari beberapa orang salaf dahulu bahwa mereka pernah berjalan dengan sebelah sandal maka hal itu tidak dapat dijadikan hujjah, karena menyelisihi sunnah. Mereka dimaafkan karena beluam mendengar larangan tersebut atau mungkin mereka menafsirkan hadits tersebut berjalan sebentar untuk memperbaik sandalnya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/259-261.