Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Jangan kalian mencabut uban! Tiada seorang muslim yang memiliki uban di dalam Islam kecuali uban tersebut akan menjadi cahaya di hari kiamat kelak’,” (Hasan, HR Abu Dawud [202]).
Dalam riwayat lain tercantum, “Kecuali dengannya Allah akan menuliskan satu kebaikan dan menghapus satu kejelekan.”
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya mencabut uban baik yang ada di kepala, jenggot, kumis dan lain-lain. Diriwayatkan dari Anas r.a, ia berkata, “Dimakruhkan seorang laki-laki mencabut uban kepala dan jenggot,” (HR Muslim [2341]).
Saya katakan, “Menurut istilah para salaf terdahulu, makruh berarti haram.”
- Uban merupakan cahaya dan keelokan di hari akhirat kelak dan menunjukkan ketenangan dan kewibawaan semasa di dunia.
- Mencabut uban ialah salah satu jenis penipuan dan pemalsuan.
- Uban merupakan tanda seseorang berumur panjang dan lanjut usia. Ketika seorang melihatnya hendaklah ia mengingat akhirat dan menjauhi segala maksiat serta mempersiapkan diri untuk menemui Rabb-nya.
Kita mohon kepada Allah agar dianugerahkan bertemu dengan-Nya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/250-251.