Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, “Bahwasanya Rasulullah saw. melarang qaza’,” (HR Bukhari [5921] dan Muslim [2120]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya qaza’, yakni mencukur semua rambut kepala kecuali di rambut di bagian ubun-ubun. Atau mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian lagi.
- Sunnah menganjurkan mencukur semuanya atau membiarkan semuanya, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar r.a, ia bekata, “Rasulullah melihat seorang anak laki kecil sebagian rambut kepalanya sudah dicukur dan sebagian lagi tidak. Lantas beliau melarang mereka melakukannya dan bersabda, ‘Cukur semua atau tinggalkan semua’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4195]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/246-248.