Larangan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Diriwayatkan dari Jabir r.a, ia berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan jenggot yang sudah bertabur uban. Lantas Rasulullah saw. bersabda kepadanya, “Ubahlah warna uban ini tetapi jangan gunakan warna hitam’,” (HR Muslim [2102]).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a berkata, “Abu Bakar datang membawa ayahnya Abi Quhafah menghadap Rasulullah saw. pada hari penaklukan Makkah. Lantas Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Bakar, ‘Kalau sekiranya syaikh ini diam di rumahnya tentunya kita mendatanginya.’ Sebagai penghormatan beliau kepada Abu Bakar.” Anas berkata, “Maka Abu Quhafah memeluk agama Islam sementara rambut dan jenggotnya sudah bertabur uban. Rasulullah saw. bersabda, ‘Ubahlah warna keduanya tetapi jangan gunakan warna hitam’,” (Shahih, HR Ahmad [III/160]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Nanti pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti ekor merpati, mereka tidak akan mencium bau surga’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4212]).

Kandungan Bab:

  1. Disunnahkan untuk menyemir rambut uban dan merubah warnanya tetapi haruslah menyelisihi orang-orang ahlul kitab berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya, oleh karena itu selisihilah mereka,” (HR Bukhari [5899] dan Muslim [2103]).

    Dalam riwayat lain tercantum, “Ubahlah warna uban dan jangan kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani,” (Hasan, HR Ahmad [II/261]).

    Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (I/148) berkata, “Ini menunjukkan bahwasanya sebab disyari’atkannya menyemir uban adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani, dengan demikian sunnah ini semakin ditekankan.”

  2. Diharamkan merubah warna uban menjadi warna hitam sebagaimana yang tertera dalam hadits-hadits yang tercantum di bab ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/238-239.