Larangan Merubah Ciptaan Allah

Allah SWT berfirman, “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan dengan menyembah berhala itu mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang duhaka, yang dilaknat Allah dan syaitan itu mengatakan, ‘Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan untuk saya, dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka merubahnya.’ Barangsiapa menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata,” (An-Nasa’i: 117-119).

Diriwayatkan dari Asma’ bin Abu Bakar r.a, bahwasanya seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Aku baru saja menikahkan anak gadisku setelah itu terserang penyakit hingga rambutnya rontok dan suaminya meminta aku untuk menyambung rambutnya. Apakah boleh aku melakukannya?” Lantas Rasulullah saw. mencela wanita yang menyambung rambut dan yang meminta untuk disambung rambutnya,” (HR Bukhari [5935] dan Muslim [2122]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, “Bahwasanya Rasulullah saw. melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, yang mentato dan yang minta untuk ditato,” (HR Bukhari [5937] dan Muslim [2124]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, yang mencabut bulu badannya dan wanita yang menjarangkan gigi untuk mempercantik diri dengan cara merubah ciptaan Allah. Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat Nabi saw. dan itu tercantum dalam Kitabullah, “Apa yang diberikan rasul kepadamu makan terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah,” (Al-Hasyr: 7).

Diriwayatkan dari Humaid bin Abdurrahman bahwasanya pada musim haji ia pernah mendengar Muawiyah r.a, berkata di atas mimbar sambil mengambil qushah yang ada di tangan pengawalnya, “Wahai penduduk Madinah! Dimana ulama kalian? Aku pernah mendenngar Rasulullah saw. melarang melakukan perbuatan ini (menyambung rambut) dan beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanita-wanita mereka melakukan hal ini’,” (HR Bukhari [5932] dan Muslim [2127]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya menyambung rambut. Ini yang dinamakan rambutan wig.
  2. Haram hukumnya bertato, yaitu menusuk-menusukkan jarum pentul, jarum goni, atau alat lainnya di punggung telapak tangan, di pergelangan tangan, di bibir, atau di bagian tubuh wanita lainnya hingga mengeluarkan darah, lalu tempat luka tersebut ditaburi celak atau inai hingga warnanya berubah menajadi hijau.
  3. Haram hukumnya mencabut bulu. Yaitu menghilangkan atau mencabut bulu dari tubuh secara mutlak kecuali apa yang telah dikecualikan oleh dalil, seperti bulu ketiak dan bulu kemaluan. Jadi tidak hanya khusus untuk alis.
  4. Haram hukumnya menjarangkan gigi. Yaitu sela yang ada diantara gigi seri dan gigi taring. Maksudnya menajarangkan sela gigi yang rapat dengan kikir atau dengan alat yang sejenisnya.
  5. Orang yang menolong untuk melakukan perbuatan haram juga mendapatkan dosa. Oleh karena itu pelaku dan yang memintanya sama-sama berhak mendapat laknat dan dosa yang sama.
  6. Pengharaman semua itu disebabkan karena merubah ciptaan Allah dan ini merupakan perintah dari syaita. Dan hal itu merupakan sebab turunnya laknat dan menunjukkan pengharaman yang keras.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/246-248.