
Pertanyaan: Serangga yang terdapat di dalam rumah, seperti semut, kecoa dan sejenisnya, apakah boleh dibunuh dengan air atau dengan cara dibakar, dan jika tidak boleh, apa yang harus kita lakukan?
Jawaban: Serangga-serangga tersebut, jika membahayakan, maka harus dibunuh, akan tetapi tidak boleh dengan api atau dengan pestisida, berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-: Lima binatang yang semuanya rakus, dibunuh di tempat yang suci dan di tempat yang haram: Burung gagak, burung pemakan bangkai, tikus, kalajengking, anjing rabies, dan ular yang disebutkan dalam hadis lain.
Hadits shahih dari Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- ini menunjukkan bahwa membunuh hewan-hewan yang disebutkan di atas dan hewan-hewan yang membahayakan seperti semut, kecoa, nyamuk, lalat, dan binatang buas adalah halal, namun jika tidak membahayakan, maka tidak boleh dibunuh, karena Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk membunuh semut, lebah, burung hantu, dan kelinci, jika tidak ada yang membahayakan, namun jika membahayakan, maka termasuk dalam lima hewan yang disebutkan di dalam hadis. Semoga Allah memberi kita petunjuk.
Majmu’ Fatawa dan Artikel Syekh Ibnu Baz (7/ 148).
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/2020/حكم-قتل-الحشرات-التي-توجد-في-البيت