Menikah dengan Istri Kedua Tanpa Dokumen Resmi dalam Akad, Bagaimana Seorang Istri Dapat Menetapkan Haknya Sepeninggal Suaminya?

8. Keluarga Samara

Ada banyak fatwa yang menejelaskan  tentang kewajiban mendokumentasikan surat-surat pernikahan secara resmi dalam akad pernikahan. Karena hal itu termasuk bagian dari menjaga hak-hak agar tidak hilang. Akan tetapi, terkadang seseorang terpaksa tidak membuat dokumen resmi pernikahannya karena di beberapa negara melarang hal itu atau mempersulitnya.

Maka dalam kondisi yang seperti itu dikatakan, “Kalau lelaki itu menikah untuk yang kedua kalinya dan sesuai dengan hukum syariat Islam, maka mudah bagi istri kedua dan anak-anaknya untuk menetapkan haknya. Karena pernikahan harus ada wali dari pihak istri dan hadir dua saksi laki-laki atau adanya pemberitahuan kepada teman dan kerabatnya. Bisa jadi suaminya telah meninggalkan dokumen yang ditulis dengan tangannya yang mengakui akan pernikahan kedua ini atau telah dicatat anak-anaknya dari istri kedua dengan namanya atau semisal itu. Maka istri kedua tersebut bisa mengambil para saksi itu dan apa yang dimilikinya dari bukti-bukti atau bukti penguat lain yang menetapkan bahwa pernikahannya sah. Kemudian bukti-bukti tersebut diserahkan kepada kantor urusan agama di kotannya. Sementara mereka yang akan menyodorkan hal itu kepada keluarga yang meninggal dunia. Mereka menjelaskan bahwa terdapat pihak lain yang mempunyai hak dalam pertalian keluarga. Mereka mempunyai hak bagian dalam warisan.

Untuk istri pertama dan anak-anaknya, hendakanya mengabulkan hal itu. Hati-hati dalam masalah memutus hubungan kekerabatan dan memakan hak saudaranya. Karena Allah menyamakan di antara semua istri-istri dan semua anak-anaknya dalam warisan. Tidak ada bedanya antara istri pertama dengan lainnya dan antara anak satu dengan lainnya. Semuanya adalah anak-anak orang yang meninggal dunia. Mereka mempunyai bagian warisan. Lebih diharamkan lagi kalau dalam ahli waris tersebut ada anak-anak yatim karena memakan harta anak yatim termasuk dosa besar yang pelakunya berhak mendapatkan siksa di neraka.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Surah An-Nisa: 10)

Wallahu A’lam Bish Shawab

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/238718/ اذا-تزوج-رجل-بالسر-زوجة-ثانية-ولم-يوثق-العقد-فكيف-تثبت-الزوجة-حقها-بعد-وفاة-الزوج