Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, ia berkata, Rasulullah saw. melarang membuat minuman di bejana dubba (pejana yang terbuat dari labu) dan Muzaffa (bejana yang terbuat dari ter), (HR Bukhari [5594] dan Muslim [1994]).
Diriwayatkan dari Ibrahim, ia berkata, “Aku bertanya kepada al-Aswad, ‘Apakah kamu pernah bertanya kepada Ummul Mukminin tentang bejana apa saja yang makruh dijadikan tempat membuat minuman’?”
Ia berkata, “Di rumah tersebut kami dilarang untuk membuat minuman pada dhubba’ dan muzaffat.”
Aku bertanya lagi, “Apakah beliau pernah menyebutkan tentang kendi dan hantam (bejana terbuat dari tanah liat)?”
Ia menjawab, “Aku menceritakan kepadamu apa yang aku dengar. Apakah aku harus menceritakan kepadamu apa yang tidak aku dengar?” (HR Bukhari [5595] dan Muslim [1995]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, “Ketika rombongan Abdul Qais mendatangi Rasulullah saw. Nabi bersabda kepada mereka, “Aku melarang kalian menggunakan dhabba’, hantam, nagiir (bejana terbuat dari pangkal pohon kurma), dan muqayyar (bejana terbuat dari ter),” (HR Bukhari [53] dan Muslim [17]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw., bahwasanya beliau melarang menggunakan bejana muzaffat, bantam dan naqiir. Ditanyakan kepada Abu Hurairah, “Apa yang dimaksud dengan hantam?” Ia menjawab, “Tidak,” (HR Bukhari [5596]).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, “Bahwasanya Rasulullah saw. telah melarang menggunakan kendi dubba’ dan muzaffat sebagai tempat membuat minuman air buah,” (HR Muslim [1992]).
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, “Bahwasanya Rasulullah saw. melarang menggunakan kendi dubba’, hantam, naqiir dan muzaffat,” (HR Muslim [1993]).
Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Aku bersaksi bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bersaksi bahwa Rasulullah saw. melarang menggunakan kendi dubba’, hantam, muzaffat dan naqiir,” (HR Muslim [1997]).
Diriwayatkan dari Jabir dan Ibnu Umar, “Bahwasanya Rasulullah saw. melarang menggunakan naqiir, muzaffat dan dubba’, (HR Muslim [1993]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya membuat minuman di bejana tebal diantaranya:
- Dubba’: Labu maksudnya labu kering.
- Muzaffat: Bejana yang diberi ter yakni yang dilumuri dengan ter. Bejana ini juga disebut juga dengan muqayyar.
- Hantam: Kendi hijau yang digunakan untuk membawa cuka ke kota Madinah.
- Naqiir: Pangkal batang pohon kurma yang dikorek (tengahnya) dan digunakan untuk bejana pembuat minuman buah.
- Dilarang membuat minuman buah di bejana-bejana tersebut karena dapat dapat mempercepat timbulnya unsur-unsur yang memabukkan sehingga tanpa sadar dapat memabukkan peminumnya.
- Dibolehkan membuat air buah di kantong kulit, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, secara marfu’, “Akan tetapi minumlah di kantong minuman yang diikat,” (HR Muslim [1998]).Sebab apabila mulut kantong minuman itu diikat akan terhindar dari unsur yang memabukkan. Apabila air buah berubah dan memabukkan dapat merobek mulut kantong air tersebut sehingga dapat diketahui. Apabila kantong tersebut belum robek berarti air buah yang berada di kantong tersebut belum memabukkan. Berbeda halnya dengan dubba’, hantam, naqiir, muzaffat, dan bejana-bejana tebal lainnya, tidak dapat diketahui jika air buah di dalamnya berubah menjadi memabukkan.Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (XI/366), “Sebab dilarangnya menggunakan bejana-bejana ini karena bejana ini tebal dan dapat memicu air buah menjadi memabukkan sementara pemiliknya minum dan tidak mengetahui perubahan itu. Adapun bejana-bejana yang terbuat dari kulit tipis, apabila pada air buah muncul zat yang memabukkan maka dapat memecah dan mengoyakkan kantong tersebut sehingga pemiliknya dapat mengetahui.
Ulama berselisih pendapat tentang pembuatan air buah di kantong-kantong ini. Sebagian tetap mengatakan haram sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas r.a. Ini juga madzhab Malik, Ahmad dan Ishaq. Sebagian lain berpendapat bahwa hukum haram tersebut hanya pada awal Islam dan dimansukhkan dengan hadits Buraidah as-Sulami.
- Saya katakan, “Yang benar, larangan ini dimansukhkan berdasarkan beberapa hadits, diantaranya:
- Hadits Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, “Ketika Nabi saw. melarang menggunakan beberapa bejana tersebut lalu ditanyakan kepada Nabi saw, ‘Tidak semua orang mampu mendapatkan kantong kulit.’ Maka beliaupun memberi dispensasi untuk menggunakan kendi yang tidak dilumuri ter,” (HR Bukhari [5593] dan Muslim [2000]).
- Hadits Buraidah dengan sanad yang marfu’, “Aku melarang kalian membuat air buah kecuali dengan menggunakan kantong kulit. Minumlah air buah yang berada di dalam semua jenis tempat air dan jangan minum minuman yang sudah memabukkan,” (HR Muslim [977]).Dalam riwayat lain, “Dahulu aku pernah melarang kalian membuat minuman di bejana kulit, maka minumlah dari semua jenis tempat air hanya saja jangan kamu minum memabukkan,” (HR Muslim [997]).
Pendapat ini mendapat dukungan dari Bukhari, al-Khathabi dan al-Hazimi.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/192-195.