Diriwayatkan dari Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari r.a, bahwasana ia pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Akan ada dikalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, alat musik dan beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak di dekat gunung tinggi dengan membawa ternak yang mereka gembalakan, lalu kedatangan orang miskin yang meminta sesuatu kepada mereka, lantas mereka berkata, ‘Kembalilah kemari besok.’ Pada malam harinya Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian lain dikutuk menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat,” (HR Bukhari [5590).
Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Sekelompok umatku akan menghalalkan minuman khamr dengan nama lain yang mereka berikan kepadanya.’
Dalam riwayat lain tercantum, “Mereka menamakan minuman itu dengan nama lain,” (Shahih lighairhi, HR Ibnu Majah [3385] dan Ahmad [V/318]).
Kandungan Bab:
- Hadits-hadits ini merupakan bukti kenabian Muhammad saw. al-Ma’shum karena berita berupa peringatan keras yang beliau sampaikan dahulu sudah menjadi kenyataan. Banyak orang fasik dari kalangan kamu muslimin pecandu khamr dan menamakan khamr tersebut dengan nama yang mereka buat sendiri dan tidak ada dasarnya dari Al-Qur’an, seperti minuman ruhani, induk segala kegembiraan, wiski, ‘araq, kunyak dan nama lainnya yang telah diisyaratkan oleh Rasul saw. di dalam hadits-hadits shahih dan jelas ini. Oleh karena itu haram hukumnya menamakan khamr dengan nama-nama di atas.
- Seorang muslim tidak boleh tertipu dengan nama yang mereka berikan pada khamr induk segala kotoran tersebut, lalu tanpa sengaja mereka ikut menyebut nama-nama tersebut. Tetapi mereka harus menamakan dengan nama-namanya yang buruk, seperti khamr, induk semua kejahatan, induk segala kekejian, induk segala kotoran dan minuman syaitan.
- Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Baari (X/56), “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang yang melakukan muslihat untuk menghalalkan sesuatu yang haram dengan cara memberikan nama yang lain. Dan hukum ini berada di seputar illah (alasan), illah pengharaman khamr adalah memabukkan. Setiap didapati sifat memabukkan maka hukumnya haram walaupun berbeda nama.”
Ibnul ‘Arabi berkata, “Ini merupakan kaidah bahwa hukum berkaitan dengan makna dari nama, bukan berkaitan dari julukannya saja dan ini juga merupakan bantahan terhadap mereka yang mengaitkan hukumnya dengan lafadz.”
Faidah:
Sabda Rasulullah saw. “Yastahilluuna, yastahilanna” maksudnya menghalalkan secara perbuatan bukan keyakinan. Sebab apabila diartikan meyakini kehalalannya tentunya orang tersebut sudah keluar dari agama Islam dan tidak tergolong umat Muhammad saw. Sementara dalam hadits-hadits bab ini menyebutkan mereka adalah dari umat Rasulullah saw. Ini menunjukkan bahwa mereka yang dimaksud hadits adalah orang-orang yang belum keluar dari agama Islam dan tentunya mereka adalah orang yang menghalalkan khamr secara perbuatan, bukan keyakinan.
Ibnu Hibban telah mencantumkan sebuah bab bagus di atas hadits-hadits tersebut, “Berita tentang penghalalan kaum muslimin terhadap khamr dan alat musik pada akhir zaman.”
Penutup:
Terkadang penghalalan ini akibat salah takwil, sebagaimana yang terjadi pada Qudamah bin Maz’um r.a dan sahabat-sahabatnya. Itu semua dapat dibuktikan dari sabda Rasulullah saw, “Mereka akan menamakan khamr dengan nama lain.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/188-190.