Diriwayatkan dari Jabi bin Abdullah al-Anshari r.a, bahwasanya Nabi saw. melarang membuat minuman dengan mencampurkan kismis dengan kurma dan busr (buah kurma sebelum matang) dan kurma kering, (HR Bukhari [5601] dan Muslim [1986]).
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, bahwasanya Nabi saw. melarang membuat minuman dengan mencampurkan kurma dengan kismis dan busr (buah kurma sebelum matang) dengan kurma kering, (HR Muslim [1987]).
Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Jangan kalian membuat minuman dengan mencampurkan kurma yang hampir matang dengan kurma yang sudah matang. Jangan kalian buat minuman dengan mencampurkan kismis dan kurma. Tetapi pisahkanlah keduanya pada tempatnya masing-masing’,” (HR Bukhari [5602]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. telah melarang meminum minuman campuran kurma dan kismis, kurma mentah dan matang. Lalu beliau bersabda, “Minuman tersebut dibuat pada tempat terpisah,” (HR Bukhari [1989]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Nabi saw. telah melarang mencampurkan kurma dengan kismis dan kurma mentah dengan kurma matang, lalu beliau menuliskan surat kepada penduduk Jurasy yang isinya melarang mencampurkan kurma dengan kismis,” (HR Muslim [1990]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, bahwasanya ia pernah berkata, “Dilarang membuat minuman dengan campuran kurma mentah dan kurma matang, kurma dan kismis,” (HR Bukhari [1991]).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang membuat minuman dengan campuran kurma hampir matang dengan kurma matang, karena itu adalah bahan pembuat khamr pada hari diharamkanya khomr,” (HR Muslim [1981]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya membuat membuat minuman dengan bahan campuran kurma dan kismis atau campuran kurmah mentah dan kurma matang. Hal itu dikarenakan zat yang memabukkan itu lebih cepat muncul pada minuman campuran sebelum menimbulkan buih sehingga peminumnya mengira minuman itu belum memabukkan, padahal sudah.
- Sebagian ulama berpendapat, larangan tersebut dikarenakan ada kaitannya dengan pemborosan. Pengaitan ini sangat jauh dan perlu ditinjau kembali. Sebab syariat mengizinkan jika masing-masing dibuat secara terpisah dan tidak membedakann antar sedikit dan banyak. Kalaulah larangan tersebut dikarenakan pemborosan tentunya syari’at tidak melarangnya secara mutlak.
- Boleh meminum air kurma, anggur, kismis dan kurma mentah apabila dibuat secara terpisah berdasarkan hadits hadits Abu Sa’id, ia berkata, “Barangsiapa minum jus maka minumlah minuman kismis saja, atau kurma matang saja atau kurmah mentah saja,” (HR Muslim [1987]).
Demikian juga dengan hadits Abu Qatadah yang tercantum dalam bab ini.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/190-192.