Larangan Minum dari Tempat Retaknya Gelas

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, bahwsanya ia berkata, “Dilarang minum dari tempat retaknya gelas dan bernapas di tempat minum,” (Hasan, HR Abu Dawud [3722] dan Ibnu Hibban [5315]).

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad r.a, bahwasanya Nabi saw. telah melarang menghembuskan napas ke dalam bejana atau minum di tempat retaknya gelas.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Dilarang minum dari bagian gelas yang pecah.”

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar, mereka berdua berkata, “Minum di tempat retakan dan telinga gelas adalah perbuatan yang dibenci.”

Kandungan Bab:

Dilarang minum di tempat retakan dan telinga gelas.

Al-Khathabi berkata dalam Ma’alimus Sunan (V/284), “Dilarang minum di tempat retakan gelas, karena jika ia minum di tempat tersebut, air akan tumpah dan mengalir ke wajah dan baju. Sebab bibir orang yang minum tidak dapat melekat sempurna pada tempat yang retakan tersebut bagaimana ketika bibir melekat di tempat bejana atau gelas yang tidak ada retakannya.

Dikatakan, “Retakan atau pecahan gelas adalah tempat duduk syaitan.”

Makna tersebut dapat diartikan, ketika dicuci tempat yang retak tidak dapat dibersihkan dengan baik. Berarti ketika digunakan untuk minum gelas tersebut dalam keadaan tidak bersih dan ini merupakan perbuatan dan tipuan syaitan. Demikian juga air dapat mengalir melalui tempat yang retak tersebut sehingga membasahi wajah dan baju. Ini merupakan perbuatan syaitan mengganggu orang yang sedang minum. Allahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/169-170.