Hak Keenam:
Mengizinkan istri keluar dari rumah apabila dibutuhkan semisal menghadiri shalat berjamaah atau mengunjungi keluarga, kerabat, atau tetangganya. Dengan syarat memakai jilbab serta melarangnya dari membuka aurat dan bertabarruj. Melarang memakai wewangian (ada rinciannya, pent). Mengingatkannya dari ikhtilath dan bersalaman dengan laki-laki non-mahram serta mengingatkan dari menonton televisi dan mendengar musik lagu.
Hak Ketujuh:
Tidak menyebarkan rahasianya dan tidak menyebut aibnya karena suami orang terpercaya dari istri dan penjaga serta pembelanya. Di antara rahasia yang paling penting adalah rahasia ranjang yang diperingatkan oleh Nabi agar tidak menyebarkannya. Sebagaimana hadits Asma’ binti Yazid bahwa ia berada di sisi Nabi dan para laki- laki dan wanita sedang duduk. Beliau bersabda,
لعَلَّ رَجُلًا يَقُوْلُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ وَلَعَلَّ امْرَأَةً تَخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعْ زوجها ، فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقُلْتُ : أَي وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُنَّ لَيَفْعَلْنَ وإِنَّهُمْ ليَفْعَلُونَ. قَالَ : فَلا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ شَيْطَانٍ لَقِي شيطانة في طرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita mengabarkan apa yang dilakukannya Bersama suaminya.” Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya, demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah memberi bimbingan, “Jangan kalian lakukan hal tersebut, karena permisalannya tidak lain seperti setan jantan bertemu setan betina di satu jalan lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.” (HR. Ahmad)
Hak Kedelapan:
Mengajak istri musyawarah dalam beberapa perkara, lebih-lebih yang berkaitan dengan dirinya dan anak- anaknya. Hal ini dalam rangka meneladani Nabi yang bermusyawarah dengan istri-istrinya dan mengambil pendapat mereka. Sebagaimana peristiwa hari Hudaibiyah tatkala telah selesai ditulis perjanjian damai.”
Hak Kesembilan:
Suami segera kembali kepada istri setelah shalat isya. Tidak begadang di luar rumah sampai tengah malam (menjelang subuh), karena hal ini akan menyebabkan istri tidak bisa tidur dan menyebabkan cemas serta khawatir. Akan muncul dalam hati istri rasa was-was dan curgia sepanjang malam dan berulang-ulang… oleh karena itu Nabi mengingkari perbuatan Abdullah bin ‘Amr ketika begadang malam hari shalat dan menjauhi istrinya. Beliau bersabda kepadanya:
إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
“Sesungguhnya istrimu itu memiliki hak atas dirimu”. (HR. Bukhari & Muslim)
Hak Kesepuluh:
Berbuat adil antara istri dan madu-madunya apabila memiliki madu. Adil dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan adil dalam bermalam. Tidak boleh menepikan/meggurangi haknya sedikitpun atau mendzaliminya. Allah mengharamkan hal ini. Sebagaimana hadits Nabi.
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى أَحَدِهِمَا دُوْنَ الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقَّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan miring sebelah.” (Shahih al-Irwa’ 2017)
Saudaraku seislam…
Inilah hak-hak para isteri yang harus kalian tunaikan. Wajib bagi kalian bersungguh-sungguh menunaikan hak-hak isteri. Sesungguhnya dalam memenuhi hak-hak isteri adalah salah satu di antara sebab kebahagian dalam kehidupan berumah
tangga dan sebab ketenangan dan keselamatan keluarga serta jaauhnya dari segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghilangkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.
Kami memperingatkan para isteri agar memaklumi kekurangan suami dalam hal memenuhi hak-hak para istri dan hendaklah ia menerima kekurangan suami tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam berkhidmat kepada suami. Dengan demikian kehidupan rumah tangga yang bahagia akan langgeng.
Sumber: Hak dan Sifat Dasar Suami Istri, Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, Indonesia Bertauhid, hal 5-14.