Ilmu Yang Bermanfaat Adalah Hak Anak Yang Wajib Ditunaikan

Ayah Anak Siluet

Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Anugerah yang membuat sepasang hati semakin bertambah bahagia. Kebahagiaan yang tidak bisa dinilai dengan harta-benda.

Anak adalah rezeki dari Allah. Sudah sepantasnya pasangan suami istri bersyukur atas rezeki itu.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

“Kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya). Dan Dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS Asy-Syura: 49- 50)

Di antara bentuk rasa syukur adalah memperhatikan hak-hak anak. Dengan demikian, terjalinlah hubungan yang harmonis di dalam keluarga, terciptalah anak-anak yang taat kepada orang tuanya, terbentuklah watak-watak anak saleh yang siap membangun agama, bangsa dan negara.

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Islam telah mengajarkan seluruh aspek kehidupan. Islam telah mengajarkan hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya.

Dan atas orang tua wajib mengajari anaknya ilmu-ilmu yang bermanfaat. Jika dia tidak mampu, maka dia wajib mencari orang lain untuk mengajarinya, baik dengan menyekolahkannya atau memberikan kursus-kursus.

Ilmu yang bermanfaat sangat banyak sekali, meliputi ilmu agama dan ilmu duniawi.

Untuk ilmu agama ini yang seharusnya lebih diperhatikan orang tua memiliki kewajiban untuk mengajarkan anaknya pengetahuan-pengetahuan yang wajib diketahui oleh sang Anak. Anak harus diajarkan tiga landasan utama yang harus diketahui oleh setiap muslim.

Ketiga landasan utama itu adalah: mengenal Allah, Rasul-Nya dan agama Islam. Anak harus mengetahui hal-hal tersebut dengan dalil-dalilnya secara ringkas.

Anak juga harus mengetahui hal-hal yang diwajibkan dan diharamkan oleh Allah. Kewajiban dan keharaman yang dimaksud disini adalah sesuatu yang harus diketahui oleh setiap muslim dan orang-orang awam di negeri Islam pasti mengetahui kewajiban dan keharaman tersebut, seperti: wajibnya shalat, zakat, puasa dan lain-lain serta haramnya zina, minum-minuman keras, mencuri dll.

Anak juga sudah sepantasnya dibiasakan untuk berbahasa arab, karena bahasa arab adalah bahasa Al-Qur’an, As-Sunnah dan agama Islam. Orang tua harus menanamkan rasa cinta kepada bahasa arab melebihi bahasa-bahasa selainnya.

Untuk ilmu dunia, orang tua memiliki kewajiban untuk mengajarkan anaknya pengetahuan-pengetahuan yang sifatnya wajib diketahui dan sangat dibutuhkan di lingkungan di mana dia berada, seperti: ilmu baca-tulis, berhitung, dll, sehingga dia tidak bisa dibodohi dan dipermainkan oleh orang lain.

Begitu pula, orang tua harus mengajarkan kepada anaknya ilmu-ilmu yang bisa digunakan untuk mencari nafkah atau mencari rezeki dengan cara yang halal. Jika orang tua tidak bisa mengajarkannya, maka orang tua membayar atau mencari orang-orang yang bisa mengajarkannya kepada anaknya.

Sehingga, ketika anak tersebut mencapai usia baligh/balighah, meskipun anak itu tidak ditanggung lagi oleh orang tuanya, maka dia akan berusaha dan mencari atau bekerja sehingga dia tidak meminta-minta pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Wallahualam bishshowab

Sumber: Hak-hak Anak dalam Islam, Said Yai Ardiansyah M.A., hal 16-17