Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21)
Tidaklah didapati adanya mawaddah dan rahmah antara suami dan istri melainkan akan terwujud pada kedua pasangan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintai mawaddah wa rahmah yang langgeng antara kedua pasangan. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan adanya hak masing-masing demi mewujudkan mawaddah dan rahmah, terlepas dari pertikaian dan pertentangan.
Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Hak Pertama:
Sesungguhnya istri memiliki hak utama yaitu hendaknya bermuamalah dengan istri dengan cara yang baik dan sesuai dengan ‘urf.
Allah berfirman,
وعاشروهن بالمعروف
“Dan bergaullah dengan mereka sacara patut.” (An-Nisa’:19)
Yaitu memberi makan sesuai dengan apa yang engkau makan. Memberikan pakaian seperti apa yang engkau pakai. Apabila khawatir istri menjadi nusyuz, maka ajarkan istri agar beradab dengan cara memberikan nasehat yang baik tanpa mencela, mencaci dan memaki. Apabila tidak bisa, maka menjauhlah dari tempat tidurnya. Apabila tidak bisa, pukullah dengan pukulan bukan di wajahnya dan tidak membekas.
Sebagaimana firman Allah,
واللاتي تخافون النشوزهنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهجروهن في المضاجع واضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عليا كبيرا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa’:34)
Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam menganggap permainan itu adalah melalaikan/batil kecuali bermain besama keluarganya. Sebagaimana sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ شَيْءٍ يَلْهُو بِهِ ابْنُ آدَمَ فَهُوَ بَاطِلٌ إِلَّا ثَلَاثًا رَمْيُهُ عَن قَوْسِهِ وَ تَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ وَ مُلاعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ
“Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh anak Adam adalah bathil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.” (HR. Ath-Thabrani)
Hak Kedua:
Bersabar dengan “gangguan” dari istri. Memaafkan kesalahan dan ketergelinciran istri sebagaimana sabda Nabi,
لا يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya maka ia akan ridha dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain.” (HR. Muslim)
Demikian juga beliau bersabda,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ في الضلع أَعْلاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ
“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita” (HR. Al-Bukhari)
Sebagian salaf berkata: “Bukanlah termasuk akhlak suami yang baik yaitu hanya menahan diri agar tidak menyakiti istri akan tetapi sabar terhadap “gangguan” dari istri. Lembut menghadapi kekurangan dan kemarahannya. Hal Ini adalah meneladani Rasulullah.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/12)
Hak Ketiga:
Menjaga dan melindungi istri dari apa yang bisa mengoyak-oyak & menodai kehormatannya dan meremehkan kemuliaannya. Hendaklah melarang istri membuka (aurat) dan berhias (di hadapan non- mahram). Mencegahnya agar tidak ikhtilath dengan selain mahramnya. Hendaknya memberikan perlindungan dan perhatian yang cukup. Tidak membiarkan rusak akhlak dan agamanya. Tidak memberikan ruang/kesempatan bermaksiat terhadap perintah Allah dan rasul-Nya dan melakukan hal maksiat. Karena suami adalah pimpinan dan akan diminta pertanggung jawaban serta diberi beban untuk menjaga dan melindungi wanita.
Sebagaimana firman Allah,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisa: 34)
Hak Keempat:
Mengajarkan istri ilmu agama yang dasar dan penting atau mengizinkannya untuk hadir di majelis ilmu, karena kebutuhannya untuk memperbaiki agama dan membersihkan jiwa, tidak lebih sedikit daripada kebutuhannya akan makanan dan minuman yang wajib disediakan oleh suami.
Sebagaimana firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ ناراً وقودها النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عليها مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim:6)
Hak Kelima:
Memerintahkan istri agar menjalankan syariat agama dan menjaga shalatnya.
Sebagaimana firman Allah,
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (Thaaha: 132)