Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullah ta’ala mengatakan :
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبُهُ بِالسَّيْف
“Dari Jundub secara marfu’, (beliau berkata) : “Hukuman terhadap tukang sihir adalah lehernya dipenggal dengan pedang.”(HR. At-Tirmidzy). Seraya beliau berkata : “Yang benar adalah (bahwa hadits ini) mauqûf.”
Dalam Shahîh Al-Bukhâry dari Bajâlah bin ‘Abdah, beliau berkata : “Umar bin Al-Khaththâb telah menetapkan perintah, yaitu, “Bunuhlah setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan.” Selanjutnya (Bajâlah) berkata:
فَقَتَلْنَا ثَلَاثَ سَوَاحِر
“Maka kami pun menghukum mati tiga tukang sihir perempuan.”
Telah shahih dari Hafshah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau telah memerintahkan untuk menghukum mati seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya maka (budak) tersebut dihukum mati. Demikian pula telah shahih dari Jundub.
Ahmad berkata : “Hadits shahih tentang pelaksanaan hukuman mati terhadap tukang sihir diriwayatkan dari tiga shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.” (yakni Umar, Hafshah, dan Jundub)
Pada atsar di atas terdapat penjelasan tentang hukuman bagi tukang sihir yaitu dibunuh.
Hal ini menunjukkan betapa besar kejahatan perbuatan sihir itu, juga menunjukkan bahwa sihir itu sendiri tergolong sebagai dosa besar.
Faedah Atsar :
- Penjelasan tentang hukuman bagi tukang sihir, dan bahwasanya ia dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat sebelumnya.
- Adanya orang-orang yang melakukan sihir di kalangan kaum muslimin pada zaman Umar maka bagaimana lagi dengan zaman sesudahnya.
- Rincian hukum sihir adalah :
1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan.
2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.
- Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh?
Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukum dihukum matinya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati.
Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab Jami’nya.
Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar.
Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini. Sebagaimana riwayat diatas.
Sumber: Diterjemahkan dan diringkas dari kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan