Dimakruhkan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat sedang buang air kecil. Hal ini didasari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا أَتَى الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِه
“Jika salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas dalam gelas. Dan jika masuk ke dalam WC janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan membersihkan dengan tangan kanannya.” (Hadits riwayat Bukhari, no. 194 dan Muslim, no. 393)
Dalam riwayat Muslim juga disebutkan,
لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ
“Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing.” (Hadits riwayat Muslim: 392)
Berkata Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, “Hadits tersebut adalah dalil akan larangan bagi orang yang sedang buang air kecil untuk memegang kemaluannya dengan tangan kanan, karena perbuatan seperti itu meniadakan penghormatan bagi sesuatu yang disifati dengan kanan. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh, sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawy dan yang lainnya. Dihukumi sebagai makruh karena ia masuk dalam bab adab, anjuran, dan petunjuk, dan karena ia dalam bab penyucian sesuatu yang disifati dengan kanan, maka ia tidak sampai pada derajat haram.
“Sedangkan Daud Adz-Dzahiri dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa larangan pada hadits tersebut menunjukkan keharaman dengan dalih bahwa hukum asal larangan adalah untuk mengharamkan. Pendapat jumhur dalam masalah ini lebih tepat, karena larangan tersebut bersifat mengajari adab dan tuntunan.” (Minhatul Allam Syarah Bulughul Maram, 1312)
Berkata Imam Al-Khataby, “Sesungguhnya dimakruhkan memegang kemaluan dengan tangan kanan karena penghormatan kepada tangan kanan dan penyucian agar tidak terkena langsung dengan bagian tubuh yang mengeluarkan hadats dan kotoran. Karena Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mempergunakan tangan kanan untuk makan, minum, dan berpakaian.” (Ma’alimus Sunan 1/23)
Dan yang perlu diketahui adalah bahwa larangan tersebut terikat dengan keadaan, yaitu saat buang air kecil. Maka memegang kemaluan dengan tangan kanan pada saat tidak buang air kecil hukumnya boleh. Berkata Imam Ibnu Hajar, “Hal ini menunjukkan bahwa larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan terikat dengan keadaan buang air kecil, maka di luar keadaan tersebut hukumnya menjadi boleh.” (Fathul Bari, 1/254)
Wallahu A’lam Bish Shawab
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/163353/حكم-مس-الذكر-باليمين