Bolehkan Seorang Perempuan Mengeraskan Bacaan Amin Ketika Shalat

Pertanyaan: “Bolehkan seorang perempuan mengeraskan bacaan amin ketika sedang shalat sedangkan terdapat laki-laki dari keluarganya di dekatnya?”

Jawaban: “Kalimat amin yang diucapkan oleh perempuan dalam shalat dengan suara keras, jika terdapat mahram dari kalangan laki-laki, dan tidak ada laki-laki asing, maka hal tersebut boleh saja dilakukan. Karena perempuan dilarang mengeraskan suara tatkala terdapat laki-laki asing sebagai kehati-hatian agar tidak menjadi fitnah bagi laki-laki tersebut. Sedangkan kehadiran mahram tidak menjadi sebab dilarangnya seorang perempuan untuk mengeraskan bacaan amin.

“Syaikh Shalih Fauzan pernah ditanya berkenaan dengan shalatnya perempuan dalam keadaan jahr (bacaan dikeraskan), maka beliau menjawab, ‘Disunnahkan bagi perempuan untuk mengeraskan bacaan baik pada shalat fardhu (wajib) maupun shalat nafilah. Maksudnya adalah pada shalat-shalat yang bacaannya memang dikeraskan. Hal tersebut dilakukan selama tidak ada laki-laki asing yang dapat mendengar suara bacaannya karena takut terjatuh pada fitnah. Apabila seorang perempuan berada di tempat yang suaranya tidak dapat didengar oleh laki-laki asing, dan ia sedang melaksanakan shalat di malam hari, maka ia mengeraskan bacaannya. Namun jika dengan suara keras dapat mengganggu orang lain, maka ia membacanya dengan sirr (pelan). Sedangkan pada shalat di siang hari, maka ia memelankan bacaannya sehingga hanya dia yang mendengarnya. Hal tersebut karena bacaan shalat pada siang hari dibaca dengan sirr. Tidak disunnahkan mengeraskan bacaan shalat di siang hari, karena hal tersebut menyelisihi sunnah.”

Wallahu A’lam Bish Shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/10245/جهر-المراة-بالصلاة-بحضرة-المحارم