Pertanyaan: “Apa hukum menjama’ antara shalat Dzuhur dan Ashar pada hari Jum’at?
Jawaban: “Tidak mengapa bagi orang yang sedang bersafar untuk menjamak antara shalat Dzuhur dan shalat Ashar pada hari Jum’at. Ia tidak harus mengerjakan shalat Jum’at di jalan. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Jawaban yang benar sesuai dengan pendapat para salaf dan empat imam madzhab bahwa orang yang bersafar tidak mengerjakan shalat Jum’at.” (Majmu’ Fatawa, 17/480)
Berkata Syaikh Ibnu Bazz, “Seorang musafir tidak mengerjakan shalat Jum’at, ia hanya mengerjakan shalat Dzuhur. Dan tidak mengapa baginya untuk menjamak antara shalat Dzuhur dengan shalat Ashar. Apabila ia shalat Jum’at bersama masyarakat di suatu negeri, maka ia tidak menjamak shalat Jum’at dengan shalat Ashar. Namun, ia harus mengerjakan shalat Ashar sesuai dengan waktunya.” (Majmu’ Fatawa, 30/215)
Wallahu A’lam Bish Shawab
Diringkas dan diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/131480/الجمع-بين-الظهر-والعصر-يوم-الجمعة-وحكم-الجمع-دون-قصر