Larangan Memakan Daging Hewan Jalaalah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang menunggangi unta jalaalah (pemakan kotoran),” (Shahih, HR Abu Dawud [2558]).

Dalam riwayat tercantum, “Rasulullah saw. melarang memakan daging hewan jalalaalah dan meminum air susunya,” (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [3785], at-Tirmidzi [1824] dan Ibnu Majah [3189]).

Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang memakan daging keledai kampung, menunggangi hewan jalalaalah dan memakan dagingnya,” (Hasan, HR Ahmad [III/219]).

Dalam bab ini juga ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Jabir r.a.

Kandungan Bab:

  1. Yang diharamkan dari hewan jalalaalah adalah menungganginya, meminum air susunya dan memakan dagingnya. 
  2. Apabila seseorang ingin memakan daging hewan jalalaalah hendaknya terlebih dahulu dikurung hingga makanannya bertukar. Sebab Abdullah bin Umar pernah mengurung ayam jalalaah selama tiga hari. 
  3. Sebagian ulama ada yang menyangka bahwa jalalaah untuk hewan yang berkaki empat saja. Dan yang benar, sebutan ini umum untuk semua hewan pemakan kotoran.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/129-129.