Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang menunggangi unta jalaalah (pemakan kotoran),” (Shahih, HR Abu Dawud [2558]).
Dalam riwayat tercantum, “Rasulullah saw. melarang memakan daging hewan jalalaalah dan meminum air susunya,” (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [3785], at-Tirmidzi [1824] dan Ibnu Majah [3189]).
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang memakan daging keledai kampung, menunggangi hewan jalalaalah dan memakan dagingnya,” (Hasan, HR Ahmad [III/219]).
Dalam bab ini juga ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Jabir r.a.
Kandungan Bab:
- Yang diharamkan dari hewan jalalaalah adalah menungganginya, meminum air susunya dan memakan dagingnya.
- Apabila seseorang ingin memakan daging hewan jalalaalah hendaknya terlebih dahulu dikurung hingga makanannya bertukar. Sebab Abdullah bin Umar pernah mengurung ayam jalalaah selama tiga hari.
- Sebagian ulama ada yang menyangka bahwa jalalaah untuk hewan yang berkaki empat saja. Dan yang benar, sebutan ini umum untuk semua hewan pemakan kotoran.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/129-129.