Larangan Memakan Daging Hewan Mujatstsamah

Diriwayatkan dari Abu darda r.a, bahwasanya rasulullah saw. melarang memakan daging hewan mujatstsamah. Yaitu hewan yang diikat lalu dipanah hingga mati, (Shahih lighairihi, HR at-Tirmidzi [1473] dan Ahmad [VI/544]).

Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah al-Khusyani r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang memakan daging hewan yang mati karena disambar binatang buas, mati karena diikat lalu dipanah, atau harta yang diambil dengan paksa dan terang-terangan. Beliau juga melarang memakan daging hewan buas yang bertaring,” (Shahih lighairihi, HR Ahmad [III/323] dan [IV/127]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang meminum susu hewan pemakan kotoran, memakan daging hewan mujatstsamah dan minum dari mulut bejana tempat minuman,” (Shahih, HR Abu Dawud [3719]).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, dalam sebuah hadits tentang diharamkannya khamar. Dalam hadits tersebut juga tercantum, “Dan diharamkan daging hewan mujatstsamah,” (Shahih, HR Ahmad [III/323]).

Dalam bab ini tercantum hadits al-Irbaadh, Abu Hurairah dan Samurah r.a.

Kandungan Bab:

  1. Haram memakan daging hwan mujatstsamah, yaitu hewan yang diikat lalu dipanah hingga mati. 
  2. Maksud hadits ini yaitu hewan yang diikat lalu dipanah hingga mati dan tidak disembelih. Hal ini tidak dapat dikiaskan dengan berburu. Sebab dalam kasus pertama ia sanggup menyembelihnya sementara berburu tidak. wallahua’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/126-127.