Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang memakan bawang putih dan keledai jinak pada hari penaklukan Khaibar, (HR Bukhari [4215] dan Muslim [561]).
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah dan memakan keledai jinak pada hari penaklukan Khaibar,” (HR Bukhari [4219] dan Muslim [1941]).
Diriwayatkan dari Jabir r.a, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah saw. pernah melarang memakan daging keledai dan membolehkan makan daging kuda,” (HR Bukhari [4219] dan Muslim [1941]).
Dalam riwayat lain tercantum, “Pada hari penaklukan Khaibar mereka menyembelih kuda, bighal (kuda poni) dan keledai. Lalu Rasulullah saw. melarang memakan daging keledai dan bighal, namun beliau tidak melarang memakan daging kuda,” (Shahih, HR Abu Dawud [IX/3789] dan Ibnu Hibban [5272]).
Diriwayatkan dari Anas r.a, ia berkata, “Kami memasuki Khaibar pada pagi hari. Waktu itu pendududknya sedang keluar ke halaman rumah dan ketika melihat Nabi saw. mereka berkata, ‘Demi Allah, itu Muhammad! itu Muhammad dan bala tentranya!’ Kemudian Nabi saw. bersbda, ‘Allahu Akbar, hancurlah Khaibar. Apabila kami turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu’.“
Waktu itu kami makan daging keledai kemudian datang penyeru Nabi saw. mengumumkan, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang kalian daging keledai karena daging keledai itu najis,” (HR Bukhari [4198] dan Muslim [1940]).
Kandungan Bab:
- Haram Memakan daging keledai jinak berdasarkan hadits Rasulullah saw. yang sudah mencapai derajat mutawatir. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat Rasulullah saw. dan tabi’in.
- Ada banyak sebab mengapa daging keledai diharamkan. Namun sebab-sebab tersebut tidak dapat dijadikan sebab hukum, karena Rasulullah saw. sendiri sudah memberikan komentar yang jelas bahwa daging keledai kampung itu najis. Hal itu dikuatkan lagi dengan dibalikkannya periuk (yang digunakan untuk memasak daging tersebut) lalu mencucinya. Walaupun sebab sudah tidak ada, namun sebab asalnya masih tetap ada yaitu karena daging itu najis, wallahua’lam.
- Hukum memakan daging bighal disamakan dengan hukum memakan daging keledai. Yaitu haram memakan dagingnya.
- Daging kuda boleh dimakan berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Asma’ dan Jabir bin Abdullah r.a.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/124-125.