Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwa pada hari penaklukan Khaibar Rasulullah saw. pernah melarang memakan bawang putih dan daging keledai jinak.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang memakan bawang putih, bawang merah dan daun bawang. Kami bertanya, ‘Wahai Au Sa’id, apakah hukumnya haram?’ ia menjawab, ‘Tidak’.” (Hasan, HR ath-Thayalisi [2171]).
Diriwayatkan dari Jabi bin Abdillah berkata, “Rasulullah saw. pernah melarang memakan bawang putih dan daun bawang,” (HR Muslim [564]).
Dalam bab ini juga tercantum hadits dari Uqbah bin Amir dan Abu Darda’ r.a.
Kandungan Bab:
- Larangan memakan bawang putih dan bawang merah mentah, khususnya ketika menghadiri shalat jama’ah. Apa yang berkaitan dengan perkara ini telah disinggung dalam kitab Masaajid.
- Larangan ini berhukum makruh bukan haram berdasarkan jawaban Abu Sa’id ketika ia ditanya, “Apakah hukumnya haram?” Ia menjawab, “Tidak.”
- Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari (VII/482) berkata, “Dari penggabungan antara larangan memakan bawang putih dan larangan makan daging keledai jinak dapat diambil satu faidah, yaitu boleh mempergunakan satu lafadz untuk makna hakiki dan majaz sekaligus. Sebab larangan makan daging keledai hukumnya haram sedangkan larangan memakan bawang putih hukumnya makruh, kemudian kedua makna tersebut digabungkan dalam satu lafadz yaitu larangan. Lafal larang digunakan pada makna hakiki yaitu haram dan makna majazi yaitu makruh.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/128-128.