Pertanyaan: “Apa hukum menjamak shalat Dzuhur dan Ashar tanpa qashar karena harus ikut jamaah setempat yang tidak mengqashar shalat Dzuhur?”
Jawaban:
“Tidak ada ikatan antara jama’ dan qashar. Maka seorang musafir diperbolehkan menjama’ di antara dua shalat tanpa disertai qashar sebagaimana seseorang diperbolehkan untuk mengqashar tanpa menjama’.
“Tim Lajnah Daimah pernah ditanya, ‘Apakah seorang musafir diperbolehkan menjama’ tanpa mengqhasar?’ Mereka menjawab, ‘Diperbolehkan untuk menjama’ tanpa mengqhasar, dan diperbolehkan mengqahasar tanpa menjama’. Mengqhasar jika pada waktu dan keadaan yang sesuai, hukumnya lebih utama daripada menyempurnakan empat rakat. Hal tersebut karena Allah Ta’ala mencintai jika rukhsah yang telah Allah berikan dilaksanakan oleh hamba-Nya sebagaimana jika azimah (hukum asal) dilaksanakan. Hal serupa juga berlaku untuk jama’, jika waktu dan keadaan untuk menjama’ terpenuhi, maka menjama’ antara dua shalat lebih utama. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/206)
“Oleh karena itu, tidak mengapa jika seorang musafir menjama’ antara dua shalat, yaitu shalat Dzuhur dan Ashar tanpa harus mengqashar.”
Wallahu A’lam Bish Shawab
Diringkas dan diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/131480/ الجمع-بين-الظهر-والعصر-يوم-الجمعة-وحكم-الجمع-دون-قصر