Larangan Mengambil Dua Buah Kurma Sekaligus Ketika Makan Berjama’ah

Diriwayatkan dari Jabalah ia berkata, “Suatu ketika kami berada di Madinah bersama beberapa penduduk Irak. Kami tertimpa musim paceklik. Biasanya ibnu az-Zubeir sering memberi kami buah-buahan (yakni kurma). Suatu saat Ibnu Umar r.a. lewat di depan kami dan berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang qiran (mengambil dua kurma sekaligus) kecuali bila ia minta izin kepada rekannya,” (HR Bukhari [2455] dan Muslim [2045]).

Kandungan Bab: 

  1. Pengharaman qiran sewaktu makan kecuali bila diizinkan oleh orang yang makan bersamanya. Karena perbuatan tersebut dapat merugikan rekannya. 
  2. Sebagian ahli ilmu mengaitkan larangan ini dengan keadaan sempit, sedikitnya makanan dan kesulitan hidup. Namun yang benar, patokannya adalah kandungan umum nash bukan sebab khususnya. Cukuplah bagimu bahwa asbabul wurud hadits ini bukanlah menjadi alasan ditetapkannya hukum itu sehingga ada tidaknya hukum bergantung kepada illat (alasan) tersebut. Diantara hikmah pengharaman qiran adalah mencegah kezhaliman, kecurangan, menyenangkan hati orang yang makan bersamanya dan mencegah sifat tamak dan rakus.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/104-105.