Larangan Makan Berpencar-pencar

Diriwayatkan dari Wahsyi bin Harb, ia berkata, “Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan tapi tak pernah merasa kenyang?’ Nabi berkata, ‘Barangkali kalian makan berpencar-pencar? Makanlah secara berajama’ah dan sebutlah nama Allah SWT niscaya kalian mendapat berkah dari makanan tersebut’,” (Hasan lighairihi, HR Abu Dawud [3764], Ibnu Majah [3286] dan Ibnu Hibban [5224]).

Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Makanlah secara berjama’ah dan jangan berpencar-pencar. Karena sesungguhnya berkata bersama berjama’ah’,” (Hasan ligharirihi, HR Ibnu Majah [3287]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Makanlah secara berjama’ah dan jangan berpencar-pencar. Karena makanan untuk satu orang cukup untuk dua orang dan makanan untuk dua orang cukup untuk empat orang’,” (Hasan ligharihi, lihat Silsilah Ahaadits ash-Shahihah [2691]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya berpencar-pencar karena dapat menghilangkan berkah. 
  2. Makan berjama’ah dapat memelihara persatuan dan keharmonisan.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/101-102.