Apakah Orang Yang Sedang Safar Melaksanakan Shalat Sunnah?

Seorang musafir bebas untuk melaksankan shalat-shalat nawafil. Tidak disunnahkan baginya untuk meninggalkan salah satu shalat nawafil kecuali shalat sunnah sebelum dan sesudah Zuhur dan shalat sunnah Maghrib dan Isya’. Adapun selain shalat sunnah tersebut, maka seorang musafir tetap melaksanakannya. Diriwayatkan dari Abu Qatadah, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam melaksanakan shalat Fajr sedangkan beliau dalam keadaan safar. (Hadits riwayat Muslim, no. 680)

Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam melaksanakan shalat dhuha saat beliau sedang di Makkah pada hari fathu Makkah. (Hadits riwayat Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam juga melaksanakan shalat witir dalam keadaan safar. (Hadits riwayat Bukhari, no. 1000)

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Adapun shalat sunnah rawatib, saya telah mempelajari apa yang diriwayatkan dalam sunan (kitab-kitab hadits) tentang shalat sunnah, dan menurut saya shalat sunnah Zuhur, Maghrib dan Isya tidak perlu dilakukan (oleh musafir). Adapun shalat sunnah selain itu, maka seorang musafir tetap melaksanakannya seperti shalat sunnah fajar, shalat witir, shalat malam, shalat dhuha, shalat tahiyatul masjid, bahkan shalat sunnah mutlak.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/258)

Namun pendapat ini diingkari oleh Abdullah Ibnu Umar. Diriwayatkan dari Hafs bin Ashim bin Umar bin Khattab, ia berkata, “Aku membersamai Abdullah Ibnu Umar di jalan kota Makkah, lalu dia shalat zhuhur dua raka’at mengimami kami, setelah itu dia berjalan dan aku pun berjalan bersamanya hingga dia mendatangi barang-barang bawaannya. Lalu dia duduk dan aku duduk bersamanya, kemudian dia menoleh ke tempat yang sebelumnya beliau pergunakan untuk shalat. Dia melihat orang-orang berdiri, dia bertanya, “Apa yang sedang mereka lakukan?” Aku menjawab, “Mereka tengah melakukan shalat sunnah!” Ibnu Umar berkata,

لوْ كُنْتُ مُسَبِّحًا لَأَتْمَمْتُ صَلَاتِي يَا ابْنَ أَخِي إِنِّي صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ أَبَا بَكْرٍ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ عُمَرَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ ثُمَّ صَحِبْتُ عُثْمَانَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ }

Sekiranya aku melakukan shalat sunnah, niscaya aku akan menyempurnakan shalatku (maksudnya tidak diqashar -pent) wahai anak saudaraku, aku pernah menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam safar, beliau tidak menambah lebih dari dua rakaat hingga Allah mewafatkannya, dan aku juga pernah menemani Abu Bakar, namun dia tidak pernah (mengerjakan shalat) lebih dari dua rakaat hingga Allah mewafatkannya, aku juga pernah menemani Umar bin Khattab, namun dia tidak pernah (mengerjakan shalat) lebih dari dua rakaat hingga Allah mewafatkannya, kemudian aku menemani Utsman bin Affan, namun dia tidak pernah (mengerjakan shalat) lebih dari dua rakaat hingga Allah mewafatkannya, sedangkan Allah berfirman, “Sungguh pada diri Rasulullah terdapat teladanan yang baik bagimu.” Surah Al-Ahzab: 21. (Hadits riwayat Bukhari, no. 1102 dan Muslim, no. 689)

Wallahu A’lam Bish Shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/48997/ هل-يصلي-المسافر-السنن