Sikap Makmum Jika Tertinggal Shalat Ied dari Imam

Pertanyaan.

Bagaimana sikap seorang makmum yang tertinggal shalat Ied dari imamnya???

Jawaban.

Jika seorang muslim tertinggal mengerjakan shalat ‘Ied, maka dia shalat dua rakaat sama seperti shalat yang dikerjakan oleh imam shalat ‘Ied. Hal ini didasarkan pada hadits berikut :

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita : “Abu Bakar pernah masuk (ke tempatku) sedang bersamaku terdapat dua orang gadis dari kaum Anshar yang tengah mendendangkan lagu yang biasa dibuat untuk bersahut-sahutan di kalangan kaum Anshar pada peristiwa Bu’ats”, “Aisyah berkata : “Kedua gadis itu bukan penyanyyi”. Maka Abu Bakar pun berkata : “Apakah layak nyanyian-nyanyian syaithan didendangkan di rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Sementara peristiwa itu berlangsung pada hari raya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya sendiri, dan sekarang adalah hari raya kita”

Dan dalam sebuah lafazh disebutkan : “Bahwa Abu Bakar Radhiyalahu ‘anhu mendatangi ‘Aisyah ketika bersamanya terdapat dua orang budak wanita di Mina. Di mana kedua gadis itu menabuh dan memukul rebana, sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi diri dengan kainnya. Lalu Abu Bakar menghardik keduanya.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka wajahnya seraya berkata : “Biarkan mereka berdua, wahai Abu Bakar, karena hari-hari ini adalah hari Raya”. Dan hari-hari tersebut berlangsung di Mina. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Sisi penerapan dalil adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sebagai hari raya. Dengan demikian, beliau menisbatkan kata ‘Al-Ied (Raya) pada kata hari. Sehingga sama saja, baik pelaksanaan hari itu bagi individu, jama’ah, perempuan maupun laki-laki.

Hal tersebut diperkuat oleh sabda beliau pada riwayat yang pertama : “Dan ini adalah hari raya kita” Yakni, bagi seluruh umat Islam. Dan umat Islam itu mencakup semua pemeluknya, individu maupun jama’ah.

Penyebutan beliau pada hari-hari tersebut sebagai hari raya menunjukkan bahwa hari-hari tersebut sebagai waktu pelaksanaan shalat ini, karena shalat tersebut memang disyri’atkan untuk dikerjakan pada hari itu. Sehinga dapat diambil kesimpulan bahwa pada hari-hari tersebut berlangsung pelaksanaan, dan waktu pelaksanaan itu berlangsung di akhir, yaitu akhir hari-hari Mina untuk hari raya ‘Idul Adha. (Fathul Bari II/475)

Dari Ubaidillah bin Abi Bakar bin Anas bin Malik, pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bercerita : “Jika Anas tertinggal mengerjakan shalat ‘Ied bersama imam, maka dia akan mengumpulkan keluarganya dan shalat bersama mereka seperti shalatnya imam pada shalat ‘Ied”. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)

Dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, dia bercerita : “Dia mengerjakan dua rakaat dan bertakbir”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)

Di dalam kitab shahihnya, Al-Bukhari telah membuat bab khusus, yaitu : “Bab Idzaa Faatahul ‘Ied, Yushalli Rak’ataian”.

Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang tertinggal mengerjakan shalat “ied, maka dia mengerjakan dua rakaat seperti shalat imam” (Al-Iqna’ (I/110))

Sumber: Kitab Bughyatul Mutathawwi’ fii Shalaatit Tathawwu’, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i