Hukum Berjabat Tangan Setelah Selesai Sholat

Pertanyaan:

Apakah hukumnya saling berjabat tangan setelah selesai shalat, apakah ada bedanya antara shalat fardhu dan shalat sunnah?

Jawab:

Saling berjabat tangan pada dasarnya di syariatkan dalam islam antara kaum muslimin saat saling berjumpa. Dan Rasulullah  Shallallahu Alaihi wa Sallam menjabat tangan para sahabatnya jika berjumpa dengan mereka. Dan mereka juga saling berjabat tangan dengan para sahabat-sahabat lainnya saat berjumpa satu sama lain. Anas dan Asy-Sya’bi rahimahumallah berkata: “Adalah para sahabat Rasulullah jika mereka saling berjumpa mereka berjabat tangan dan jika mereka datag dari safar mereka saling berpelukan.” Dan terdapat dalam ash-shahihain bahwa Thalhah bin Ubaidillah salah seorang yang mendapat khabar gembira masuk syurga berdiri dari halaqoh perkumpulan bersama Nabi untuk menemui Ka’ab bin Malik tatkala taubatnya diterima oleh Allah Ta’aala (dalam kisah tertinggalnya dia dalam Perang Tabuk) maka dia menyalami serta mengucapkan selamat atas diterima taubatnya, itu adalah riwayat yang masyhur di kalangan kaum muslimin pada zaman Nabi dan sesudahnya, begitu juga terdapat riwayat dari Rasulullah :

مَا مِنْ مُسْلِمِيْنَ يَلْتَقَيَانِ فَيَتَصَفَحَانِ إَلَّا تَحَاتَتْ عَنْهُمَا ذُنُوْبُهُمَا كَمَا يَتَحَاتُّ عَنِ الشَّجَرَةِ وَرَقُهَا

”Tidaklah dua orang muslim yang saling berjumpa dan saling berjabat tangan kecuali dosa keduanya gugur sebagaimana dedaunan yang berguguran dari pohonnya.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Disunnahkan berjabat tangan saat berjumpa di masjid atau dalam barisan shalat, jika tidak sempat berjabat tangan sebelum shalat maka dapat berjabat tangan setelah sholat sebagai realisasi sunnah yang agung ini juga sebagai upaya untuk menumbuhkan kasih sayang dan menghalau percekcokan.

Akan tetapi jika tidak sempat melakukannya sebelum shalat maka di syari’atkan melakukannya setelah shalat setelah selesai berdzikir yang di syariatkan. Adapun yang dilakukan sebagian orang dengn segera berjabat tangan setelah salam shalat fardhu maka saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah tersebut, justru yang lebih jelas adalah makruhnya perbuatan tersebut karena tidak ada dalil dalam masalah tersebut dan karena orang yang shalat pada waktu itu disegerakan untuk berdzikir yang telah di syariatkan sebagaimana Rasulullah berdzikir setelah selesai shalat fardhu.

Adapun dalam shalat sunnah maka di syariatkan untuk saling berjabat tangan setelah selesai salam apabila belum sempat berjabat tangan sebelumnya. Jika sudah melakukannya maka tidak perlu berjabat tangan lagi. Wallahu A’lam bis Shawab

 

Sumber: Fatwa Muhimmah Tata’allaqu bis Shalah oleh Al-Alamah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz