Melaksankan Shalat Ied Dua Kali

Pertanyaan:

“Di negeri kami didapatkan seseorang yang melaksankan shalat Ied dua kali. Pertama, mereka melaksankan shalat Ied di masjid. Kemudia ketika telah selesai, mereka berpindah ke lapangan yang lebih luas. Mereka melaksanakan shalat Ied untuk ke dua kalinya di lapangan tersebut.  Apakah amal ini adalah amal perbuatan yang disyariatkan oleh Islam?”

 

Jawaban:

“Ketetapan dari petunjuk Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam adalah untuk melaksankan shalat Ied cukup hanya sekali saja. Tidak didapatkan dari petunjuknya untuk melaksakan shalat lebih dari satu kali. Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu ketika keluar untuk pergi ke tempat shalat (lapangan), ia menunjuk Abu Mas’ud Al-Badri untuk menggantikannya menjadi imam shalat di masjid. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu tidak melaksanakan shalat untuk kedua kalinya. Sungguh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

 من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (Hadits Riwayat Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (Hadits Riwayat Muslim no. 1718)

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Ied sebelum jamaah pada umumnya melaksankan shalat Ied di lapangan. Akan tetapi, diharuskan untuk melaksanakan shalat Ied bersama dengan kebanyakan orang di tempat shalat (lapangan) sebagai bentuk mengikuti amalan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam dan sebagai bentuk menjauhkan diri dari bid’ah. Wa billah taufiq, wa shallahu ala Muhammadin wa alihi wa sallam.

Diterjemahkan dari Fatawa Lajnah Daimah no. 17541 tanggal publikasi 21/01/2018

Atau lihat

http://www.fatawa.com/view/34615/?search=&frompage=list