Tidak Ada Beban Hukum Selain Pada Batas Kemampuan

Matan

وَلَمْ يُكَلِّفْهُمُ اللهُ تَعَالَىٰ إِلَّا مَا يُطِيقُونَ، وَلَا يُطِيقُونَ إِلَّا مَا كَلَّفَهُمْ، وَهُوَ تَفْسِيرُ«لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ»، نَقُولُ: لَا حِيلَةَ لِأَحَدٍ وَلَا تَحَوُّلَ لِأَحَدٍ وَلَا حَرَكَةَ لِأَحَدٍ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ؛ إِلَّا بِمَعُونَةِ اللهِ، وَلَا قُوَّةَ لِأَحَدٍ عَلَىٰ إِقَامَةِ طَاعَةِ اللهِ وَالثَّبَاتِ عَلَيْهَا؛ إِلَّا بِتَوْفِيقِ اللهِ

Allah hanya membebani mereka sebatas yang mereka mampu. Dan merekapun memang tidak akan mampu melainkan sebatas apa yang dibebankan Allah atas mereka. Itulah pengertian kalimat

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

Kita mengatakan bahwa tidak ada jalan bagi seorang hamba dan tidak pula ia memiliki kebebasan beraktivitas, dan beranjak meninggalkan maksiat melainkan dengan pertolongan Allah. Dan tidak ada seorangpun yang memiliki kekuatan untuk melaksanakan dan bertahan dalam ketaatan kepada Allah melainkan dengan taufik-Nya.”

Syarah

Allah berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Surah Al-Baqarah: 286)

Dari Abu Hasan Al-Asy’ary, beliau berkata bahwa membebani hukum di luar batas kemampuan, secara logika boleh saja. namun para sahabat beliau kemudian bimbang yaitu apakah pendapat itu ada landasan syari’atnya ataukah tidak? Mereka yang menyatakan ada dasarnya beralasan dengan diperintahkanya Abu Lahab untuk beriman. Ia sudah diperintahkan untuk beriman, namun Allah Ta’ala telah memberitakan bahwa dia akan masuk ke dalam neraka yang menyala-nyala. Ini merupakan pembebanan hukum yang berusaha menggabungkan antara dua hal berlawanan. Hal itu mustahil. Jawabannya, bahwa pernyataan ini tertolak. Kita tidak menerima bahwa Abu Lahab diperintahkan untuk beriman dan untuk tidak beriman. Kemampuan yang bisa digunakan untuk beriman ada, ia sanggup untuk beriman. Ia hanya dibebani sebatas kemampuannya. Allah tidak pernah memaksa para malaikat dengan firman-Nya,

اَنْۢبِـُٔوْنِيْ بِاَسْمَاۤءِ هٰٓؤُلَاۤءِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

 “Sebutkan kepada-Ku nama semua (benda) ini, jika kamu yang benar!” (Surah Al-Baqarah: 31)

Padahal para malaikat tidak mempunyai ilmu dalam perkara terebut. Demikian juga firman-Nya di hari kiamat nanti kepada para pelukis makhluk hidup, “Hidupkanlah apa yang telah kamu gambar/lukis.” (Hadits riwayat Bukhari 5951 dan Muslim 2108)

Hal tersebut bukanlah pembebanan hukum, dengan meminta mereka beramal lalu diberi pahala dan disiksa apabila meninggalkannya. Namun itu hanya menunjukkan kelemahan mereka.

Demikian juga dengan doa kaum muslimin. Allah berfirman,

 رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِه

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya.” (Surah Al-Baqarah: 286)

Karena pemikulan beban di luar batas kemampuan tidak bisa disamakan dengan taklif (pembebanan hukum). Sah-sah saja jika Allah memikulkan gunung-gunung kepada mereka yang tidak sanggup memikulnya sehingga mengakibatkan kematian.

Wallahu A’lam bish Shawab

Sumber: Tahdzib Syarh Ath Thahawiyah, Abdul Hammad Al-Ghunaimi, Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah, Dasar-dasar Aqidah menurut ulama salaf. Penerbit Pustaka Tibyan, Solo