Benarkah Pernikahan Seorang Pezina Tidak Sah?

Pernikahan seorang pezina tidak sah kecuali mereka telah bertaubat. Allah ta’ala berfirman,

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Ayat ini turun dengan sebab yang memperkuat status hukum tersebut. Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Martsad bin Abu Martsad Al Ghanawi membawa tawanan dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang dikenal dengan nama ‘Anaq dan dia dahulu adalah teman wanitanya. Martsad berkata; Aku menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi sallam lalu aku berkata; wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi ‘Anaq? Martsad berkata; kemudian beliau diam, lalu turun ayat

وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ

” Seorang wanita pezina tidaklah boleh dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau orang musyrik”

Lalu beliau memanggilku dan membacakan ayat tersebut di hadapanku seraya bersabda, “Janganlah kamu menikahinya.” (Hadits riwayat Abu Daud1755 dan dishahihkan oleh Imam Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Berkata Syaikh Abu Thoyyib Muhammad As-Syahir Syamsuddin Al-Haq Al-Azhim, “Di dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang laki-laki tidak dihalalkan untuk menikah dengan perempuan yang telah terkenal dengan sifat pezina. Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa hukumnya adalah haram.” (Aunul Ma’bud Syarh Shahih Abu Daud)

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Barang siapa yang berpendapat bahwa menikah dengan pezina itu haram, lalu dia menikahinya, maka dia telah melaksanakan akad haram yang dia yakini haram. Maka akad (nikah) tersebut dianggap tidak pernah terjadi, sehingga dia tidak boleh berhubungan badan dengan pasangannya. Jika dia tetap melaksankan, maka ia dianggap telah melakukan perzinaan. Namun jika dia mengingkari akan keharaman menikah dengan pezina, maka dia telah berlaku syirik. Hal tersebut lantaran ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah. Sehingga ia menjadi orang yang membuat hukum, sedangkan Allah lah yang membuat hukum.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 2/698)

Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, “Tatkala Allah melarang untuk menikahi para pezina sebagai bentuk hukuman kepada mereka dan sebagai bentuk pengasingan terhadap mereka, Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada yang menikahi mereka kecuali para pezina atau mereka yang berlaku syirik. Adapun orang yang berbuat syirik, mereka tidak memiliki keimanan yang menjadi benteng dari perbuatan keji. Sedangkan orang yang berbuat maksiat, ia selalu tergoda oleh kemaksiatan yang memanggilnya walaupun ia tidak berbuat syirik. Allah telah memerintahkan untuk menjauhi kemaksiatan dan para pelakunya, sehingga pelaku zina juga harus dijauhi.” (Majmu’ Fatawa 15/316)

Beliau juga berkata, “Menikahi seorang pezina haram hukumnya kecuali ia telah bertaubat. Baik orang yang dinikahi telah berzina dengan dirinya atau dengan orang lain. Ini adalah pendapat yang benar dan tidak ada keraguan di dalamnya. Ini adalah pendapat kebanyak orang-orang salaf dan khalaf. Pendapat ini sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan ayat yang paling terkenal dalam membahas masalah ini adalah ayat dalam surah An-Nur ayat 3.” (Majmu’ Fatawa 32/110)

Maka barangsiapa yang pernah berbuat demikian, kemudian ia melaksankan akad nikah sebelum bertaubat, hendaknya ia bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang pernah ia lakukan. Ia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi apa yang pernah ia kerjakan. Kemudian ia mengulangi akad nikah dengan istrinya.

Wallahu A’lam Bish Shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/85335/ لا-يصح-نكاح-الزانية-والزاني-حتى-يتوبا