Hukum Orang Yang Berkata ‘Aku Bertaubat Kepada Allah Dari Musik’ Kemudian Dia Mendengarkan Musik

Jika seseorang mengatakan hal demikian sedangkan ia sadar bahwa ia berbohong, ia tidak bertaubat dari musik, ia mengatakan hal demikian untuk membela diri dan menunjukkan pertaubatannya, atau agar terhindar dari celaan orang, maka ini adalah dosa besar karena mencoba menipu Allah ta’ala. Berkata Ala’ud Din As-Samaraqandi, “Jika seseorang berkata bahwa Allah mengetahui dirinya berbuat demikian, sedangkan dirinya tidak berbuat sebagaimana yang dia katakan, maka para ulama berbeda pendapat, yang shahih bahwa hal tersebut tidak mengakibatkan dirinya keluar dari Islam.” (Tuhfatul Fuqaha’ 2/301)

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang perkataan seseorang, ‘Allah mengetahui bahwa aku seperti ini dan seperti ini’? Beliau menjawab, “Ini adalah masalah yang mengkhawatirkan, bahkan aku mendapati di dalam kitab-kitab Hanafiah bahwa barang siapa yang mengatakan tentang sesuatu kemudia ia melanjutkan dengan mengatakan, ‘Allah telah mengetahui bahwa memang seperti itu’ sedangkan kenyataannya berbeda, maka orang yang mengatakan telah menjadi kafir. Jika kamu mengatakan, ‘Allah mengetahui bahwa aku tidak melakukan hal ini’ sedangkan kamu melakukannya, maka sama saja menuduh Allah tidak mengetahui apa yang kamu lakukan. Dan jika kamu mengatakan, ‘Allah mengetahui bahwa aku tidak mengunjungi fulan’ sedangkan kamu mengunjunginya, maka Allah menjadi tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dan telah diketahui bahwa menafikan ilmu dari-Nya adalah perbuatan kekufuran.” (Majmu’Fatawa dan Rasail Ibnu Utsaimin 3/141)

Jika seseorang mengatakan bahwa ia bertaubat dari musik, dan ia jujur di dalam taubatnya, kemudian hawa nafsunya mengalahkannya sehingga ia terjerumus kembali dengan mendengarkan musik, maka tidak ada masalah dengan taubatnya. Hanya saja ia berbuat dosa  karena kembali mendengarkannya. Maka orang tersebut harus mengulangi kembali taubatnya.

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Jika seseorang bertaubat dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa, namun hawa nafsunya mengalahkannya sehingga ia mengulangi kembali dosa tersebut, maka apakah taubatnya batal? Maka jawabannya adalah tidak, karena ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Jika seseorang bertaubat dengan taubatan nasuha, kemudian ia kembali berbuat dosa, maka taubatnya tidak batal. Hanya saja, ia harus memperbarui pertaubatannya.” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi 2/24)

Ini jika seseorang mengatakannya dalam rangka untuk memberi tahu orang lain. Namun jika seseorang mengatakan hal tersebut dalam rangka membuat janji dengan dirinya bahwa dirinya tidak akan mendengarkan musik, maka ia telah jatuh dalam nazar. Tatkala ia melanggar sumpahnya, maka ia terkena konsekuensi berupa kafaratul yamin.

Wallahu a’alam bish shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/218835/حكم-قول-القاىل-يشهد-الله-اني-تاىب-من-الموسيقى-ثم-يعود-الى-استماعها