Apakah Taubatnya Pezina Diterima Walaupun Tidak Ditegakkan Had Di Dunia?

Menegakkan had atas sebuah dosa dapat menghapuskan dosa dan segala keburukan yang berkaitan dengannya. Taubat yang jujur juga dapat menghapuskan dosa dan segala keburukan yang berkaitan dengannya. Bahkan Allah akan mengganti keburukannya dengan kebaikan.

Maka barangsiapa yang jujur dengan taubatnya dan melaksankan banyak istighfar, maka dia tidak perlu mengakui perbuatannya kepada siapapun agar ditegakkan hukuman (had) kecuali pengakuan kepada Allah dengan taubat, maka hal tersebut cukup. Allah ta’ala berfirman,

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْه مُهَانًا اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰۤىِٕكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَاِنَّه يَتُوْبُ اِلَى اللّٰهِ مَتَابًا

“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan barangsiapa bertobat dan mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya.” (Al-Furqan: 68-71)

Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ

“Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma’ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya.” (Hadits riwayat Bukhari 18 dan Muslim 1709)

Suatu ketika Maiz menghadap kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, “Wahai Rasulullah, sucikanlah aku (yaitu dengan menegakkan had di dunia) maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ويحك ارجع فاستغفر الله وتب إليه

“Celaka kamu! Pulang dan mintalah ampun kepada Allah, dan bertaubatlah kepada-Nya.” (Hadits riwayat Muslim 1695)

Berkata Imam An-Nawawy, “Hadits ini menunjukkan bahwa dosa besar dapat diampuni dengan taubat. Ini adalah ijma’ kaum muslimin.”

Berkata Imam Ibnu Hajar, “Bahwa disunnahkan kepada siapa saja yang memiliki kasus seperti Maiz (berzina) untuk bertaubat Allah dan tidak menceritakan dosanya kepada siapapun. Ini telah ditetapkan oleh Imam Asy-Syafi’i, beliau berkata, ‘Aku mencintai seseorang yang berbuat dosa, kemudian Allah menutupinya, dan dia pun menutupinya dan bertaubat kepada Allah.” (Fathul Bari 12/124-125)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Khattab, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَاتِ الَّتِى نَهَى اللّهُ تَعَالَى عَنْهَا، فَمَنْ أَلَمَّ بِشَيْءٍ مِنْهَا فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللّهِ، وَلْيَتُبْ إِلَى ٱللّهِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ، نُقِمْ عَليْهِ كِتَابَ اللّهِ

“Jauhilah perkara – perkara kotor yang sudah dilarang oleh Allah SWT, Barang siapa yang sudah terlanjur (mengetahui/ melanggarnya) maka tutupilah dengan satir Allah dan bertaubatlah kepada Allah. Karena barang siapa memperlihatkan perbuatan tersebut kepada kita maka kita akan menghukumnya dengan hukum Allah.” (Hadits riwayat Hakim dalam Al-Mustadrak 4/425 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahihul Jami’ 149)

Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/27113/هل-يغفر-للزاني-التاىب-ولو-لم-يقم-عليه-الحد