Hal pertama yang harus diketahui bahwa Allah berfirman surah An-Nur,
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)
Maksud dari ayat tersebut bukan menunjukkan bahwa seorang pezina tidak boleh menikah kecuali dengan pezina. Namun, ayat tersebut menunjukkan haramnya pernikahan antara pezina dengan orang yang menjaga kehormatan, selama pezina tersebut belum bertaubat.
Berkata Imam Ibnu Katsir, “Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak sah akad pernikahan antara laki-laki yang menjaga kehormatannya dengan perempuan pezina jika ia tetap dalam keadaan seperti itu dan tidak bertaubat. Jika ia bertaubat, maka akad pernikahannya menjadi sah.” (Tafsir Ibnu Katsir 6/9)
Berkata Syaikh Abdur Rahman As-Sa’dy, “Maksud dari ayat tersebut bahwa barangsiapa yang telah diketahui bahwa ia adalah pezina baik laki-laki maupun perempuan, dan ia belum bertaubat dari perbuatannya, kemudian ada seseorang yang hendak menikahinya padahal ia tahu Allah mengharamkannya, maka orang yang ingin menikahinya tidak akan lepas dari beberapa hal,
- Bisa jadi ia adalah orang yang tidak berkomiten dengan hukum Allah, sehingga ia pasti adalah seorang yang musyrik. Hal tersebut karena ia tidak mau berhukum dengan hukum Allah.
- Bisa jadi ia adalah orang yang berkomitmen dengan hukum Allah, namun ia tetap melaksanakan pernikahan tersebut. Namun, pernikahan yang ia lakukan adalah perzinaan, dan ia akan selalu dihukumi berzina. Kalaulah dia beriman kepada Allah, tentu ia tidak akan melakukan pernikahan tersebut kecuali ia telah bertaubat.
Ini adalah dalil yang jelas akan keharaman menikah dengan seorang pezina kecuali ia telah bertaubat.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fie Tafsir Kalam Al-Manan 561)
Maka seorang pezina baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh dinikahi oleh orang yang menjaga kehormatanya kecuali mereka telah bertaubat kepada Allah.
Kedua, barangsiapa yang telah bertaubat kepada Allah, maka hilanglah sifat zina dari dalam dirinya. Maka dia tidak termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi oleh mereka yang menjaga kehormatan, walaupun di masa lalu dia adalah seorang pezina.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa bahwa laki-laki yang pernah melakukan zina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang serupa dan telah ditegakkan had (hukuman dera), ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ، إِلَّا مِثْلَهُ
“Laki-laki yang berzina dan sudah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan yang serupa (kondisinya) dengannya.” (Dishahihkan oleh syeikh Al Baani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
Namun pendapat ini sangat lemah. Yang benar bahwa tatkala seorang bertaubat dari zina, maka pernikahannya sah. Ia juga diwajibkan untuk menutupi apa yang telah ia kerjakan di masa silam dan tidak diperbolehkan untuk mengkabarkan kepada siapapun. Adapaun jika pernikahan terjadi sebelum seseorang bertaubat dari zina, maka pernikahan menjadi tidak sah. Diharuskan bagi orang tersebut untuk mengulangi kembali akad nikahnya. Ini adalah pendapat yang penuh kehati-hatian dan agar keluar dari khilaf para ulama’.
Wallahu A’lam bish Shawab
Diterjemahkan dan diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/199600/اذا-زنت-المراة-ثم-اجبرت-على-الزواج-من-رجل-عفيف-فهل-يصح-ذلك-الزواج