Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita menuntut saudarinya sesama muslimah ditalak, untuk merusak kehidupan keluarganya. Sesungguhnya baginya apa yang telah ditetapkan untuknya,” (HR Bukhari [5152] dan Muslim (1408]).
Dalam riwayat lain ditambahkan, “Karena seorang muslimah adalah saudara bagi muslimah lainnya.”
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya seorang wanita menuntut supaya saudarinya sesama muslimah ditalak lalu ia menggantikan kedudukannya. Sehingga ia bisa merebut nafkah, kebaikan, dan kekayaan yang dahulunya diberikan kepada saudarinya yang ditalak.
- Maksud dari kata ‘saudari’ disini bukanlah saudari senasab, namun yang dimaksud adalah saudari sesama muslimah sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat lain. Oleh karena itu kelirulah orang yang menyamakan wanita kafir dalam hukum ini meskipun jelas bukan saudara seagama, wallahua’lam.
- Tidak halal bagi seorang wanita menuntut suaminya supaya menceraikan madunya (isteri yang lain), agar ia bisa memiliki suaminya seorang diri.
- Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan pebuatan terlarang ini. Sesuatu tidak akan terjadi menurut keinginannya kecuali apa yang telah Allah takdirkan. Itulah maksud dari sabda Nabi saw. seperti yang terdapat dalam riwayat muslim, “Hendaklah ia menikah, sesungguhnya baginya apa yagn telah ditakdirkan untuknya.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/76-77.