Diriwayatkan dari Tsauban r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram atasnya bau surga,” (Shahih, HR Abu Dawud [2226], at-Tirmidzi [1187] dan Ibnu Majah [2055]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Wanita yang suka menuntut cerai dan suka membangkang adalah wanita-wanita munafiqah,” (Shahih, HR An-Nasa’i [VI/168] dan Ahmad [II/414]).
Kandungan Bab:
- Kerasnya pengharaman seorang isteri yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan atau menuntut khulu’ jika tidak ada sebab yang memaksanya. Bukti yang menunjukkan pengharaman tersebut adalah sebagai berikut:
- Haramnya bau surga atas wanita manapun yang melakukannya.
- Sifat seperti ini adalah sifat wanita munafiqah.
- Khulu’ terhitung talak bukan fasakh. Oleh karena itu ahli ilmu mencantumkan hadits Tsauban dalam bab khulu’, seperti yang dilakukan oleh Abu Dawud, at-Tirmizi dan Ibnu Majah. Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu menggabungkan dua hadits bab di atas seperti yang dilakukan oleh al-Baihaqi.
Dalil yang menunjukkan khulu’ termasuk talak adalah sabda Rasulullah saw. kepada Tsabit bin Qais r.a, ketika isterinya menuntut khulu’, “Ambillah kembali kebun itu dan talaklah isterimu sekali talak,” (HR Bukhari [5273]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/72-73.