Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa merusak hubungan seorang budak dengan tuannya, maka ia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa merusak hubungan seorang isteri dengan suaminya maka ia bukan dari golongan kami,” (HR Bukhari dalam Tarikh al-Kabir [I/396] dan Abu Dawud [2175]).
Diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hashib r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Bukan dari golongan kami orang yang bersumpah atas nama amanah, barangsiapa merusak hubungan seseorang dengan isterinya atau budaknya, maka ia bukan dari golongan kami’,” (Shahih, HR Ahmad [V/352] dan Ibnu Hibban [4363]).
Kandungan Bab:
- Merusak isteri orang lain atau budak wanita atau budak pria milik orang lain termasuk dosa besar. Karena menzhalimi seorang suami dengan merusak isterinya atau merusak rumah tangganya atau merusak keluarganya merupakan kezhaliman yang lebih besar dari pada merampas harta bendanya bahkan hal itu seperti menumpahkan darahnya, waliyaadzubillah.
- Menjaga keutuhan rumah tangga muslim merupakan kewajiban atas seluruh kaum muslimin.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/73-74.