Allah berfirman, “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (An-Nisa: 129).
Diriwayatkan Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa memiliki dua isteri lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam kondisi separuh badannya miring,” (Shahih, HR Abu Dawud [2133], at-Tirmidzi [1141], Ibnu Majah [1969] dan Ibnu Hibban [4207]).
Kandungan Bab:
- Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (VI/371), “Hadits ini merupakan dalil haramnya lebih condong kepada salah seorang isteri dari pada isteri yang lain dalam perkara yang mampu dibagi secara adil oleh suami seprti pembagian giliran, makanan dan pakaian. Dan tidak wajib atas suami berlaku adil dalam perkara yang tidak mampu dibagi sama rata seperti rasa cinta dan sejenisnya.”
- Keadilan yang dinafikan dalam ayat adalah keadilan dalam membagi hati. Janganlah seorang laki-laki mengikuti hawa nafsunya akan tetapi hendaklah ia berusaha menepati kebenaran dan memohon kepada Allah agar menolongnya untuk berlaku adil dalam perkara yang masih dalam kemampuannya maupun yang di luar kemampuannya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/53-54.