Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a, bahwa suatu ketika Rasulullah berada di sisinya. Sedangkan di dalam rumah ada seorang banci. Si banci ini berkata kepada saudara laki-laki Ummu Salamah bernama Abdullah bin Abi Ummayah, “Sesungguhnya bila Allah memberikan kemenangan kepada kalian di Thaif besok aku akan tunjukkan kepadamu puteri Ghailan. Sesungguhnya ia datang dengan empat lekukan dan berpaling dengan delapan lekukan. Maka Rasulullah pun berkata, “Janganlah sekali-sekali orang ini masuk menemui kalian!” (HR Bukhari [5235] dan Muslim [180]).
Diriwayatkan Aisyah r.a, ia berkata, “Dahulu ada seorang banci yang biasa keluar masuk menemui isteri-isteri Nabi saw. Mereka menganggapnya sebagai laki-laki yang tidak berhasrat kepada wanita. Pada suatu hari Rasulullah datang dan mendengarnya sedang menceritakan tentang sifat wanita, ia berkata, “Jika datang dengan empat lekukan dan jika pergi dengan delapan lekukan.” Maka Rasulullah berkata, “Aku lihat ia mengetahui apa yang ada di dalam sini. Janganlah ia masuk menemui kalian!”
Maka mereka pun berhijab darinya. (HR Muslim [2181]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya kaum banci dan laki-laki yang menyerupai wanita keluar masuk menemui wanita.
- Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (VI/247), “Para ulama mengatakan, mengeluarkan kaum banci dan mengisolasinya karena tiga alasan:
- Nabi menyangka mereka termasuk ahli irbab (laki-laki yang tidak memiliki hasrat kepada wanita) kemudian ketika muncul perkataan seperti itu darinya maka hilanglah prasangka tersebut.
- Ia menyebutkan sifat-sifat wanita, kecantikan dan aurat mereka di hadapan kaum laki-laki. Padahal seorang isteri dilarang menceritakan sifat wanita lain kepada suaminya bagaimana pula bila orang lain yang menceritakan kepada orang-orang?
- Terbukti bahwa ia melihat wanita, lekuk tebuh dan aurat wanita yang biasa dilihat oleh sesama wanita.”
- Penyebutan sifat kadangkala seperti menyaksikan langsung bahkan bisa lebih jelas lagi. Oleh karena itu seorang wanita dilarang menceritakan sifat wanita kepada kaum laki-laki seolah mereka melihatnya.
- Seharusnya diberi sangsi keras terhadap laki-laki yang menyerupai wanita dengan mengeluarkannya dari rumah dan mengusirnya sebagai pencegahan dan teguran terhadapnya. Karena laki-laki yang sengaja menyerupakan diri dengan wanita telah jatuh dalam perkara haram yang nyata.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/48-49.