Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lainnya lalu ia menceritakan sifat-sifatnya kepada suaminya seolah-olah suaminya melihat,” (Bukhari [5240]).
Kandungan Bab:
- Ini merupakan salah satu dalil kaedah saddu dzari’ah (pencegahan kepada perakara yang dilarang), karena hikmah dari larangan tersebut -wallahua’lam- adalah kekhawatiran si suami takjud dengan sifat-sifat yang diceritakan sehingga menyebabkan ia menceraikan isteri yang telah menceritakannya atau ia terfitnah (tergoda) dengan wanita yang diceritakan. Kadangkala telinga bernafsu (merasakan kenikmatan) sebelum mata melihatnya.
- Hukum ini meliputi larangan seorang wanita melihat aurat wanita lain, demikian pula laki-laki melihat laki-laki lain. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula seorang laki-laki meliaht aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan jangan pula seorang wanita berselimut dengan wanita lain dalam satu selimut,” (HR Muslim [338]).
- Seorang wanita tidak boleh tidur bersama wanita lain tanpa busana dalam satu selimut, demikian juga laki-laki.
- Haram hukumnya atas seorang wanita melihat aurat wanita lain demikian pula seorang pria dilarang melihat aurat pria lainnya.
- Wanita muslimah seharusnya tidak membuka busananya di hadapan wanita yang suka menceritakan kecantikan wanita kepada para laki-laki.
- Hadits ini merupakan dalil haramnya gambar porno (gambar cabul) sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab yang berjudul Bazhatun Nazhirin Syarh Riyadush Shalihin (I/223).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/49-50.