Larangan Bagi Seorang Wanita Melihat Aurat Wanita Lain

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lainnya lalu ia menceritakan sifat-sifatnya kepada suaminya seolah-olah suaminya melihat,” (Bukhari [5240]).

Kandungan Bab: 

  1. Ini merupakan salah satu dalil kaedah saddu dzari’ah (pencegahan kepada perakara yang dilarang), karena hikmah dari larangan tersebut -wallahua’lam- adalah kekhawatiran si suami takjud dengan sifat-sifat yang diceritakan sehingga menyebabkan ia menceraikan isteri yang telah menceritakannya atau ia terfitnah (tergoda) dengan wanita yang diceritakan. Kadangkala telinga bernafsu (merasakan kenikmatan) sebelum mata melihatnya. 
  2. Hukum ini meliputi larangan seorang wanita melihat aurat wanita lain, demikian pula laki-laki melihat laki-laki lain. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula seorang laki-laki meliaht aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan jangan pula seorang wanita berselimut dengan wanita lain dalam satu selimut,” (HR Muslim [338]). 
  3. Seorang wanita tidak boleh tidur bersama wanita lain tanpa busana dalam satu selimut, demikian juga laki-laki. 
  4. Haram hukumnya atas seorang wanita melihat aurat wanita lain demikian pula seorang pria dilarang melihat aurat pria lainnya. 
  5. Wanita muslimah seharusnya tidak membuka busananya di hadapan wanita yang suka menceritakan kecantikan wanita kepada para laki-laki. 
  6. Hadits ini merupakan dalil haramnya gambar porno (gambar cabul) sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab yang berjudul Bazhatun Nazhirin Syarh Riyadush Shalihin (I/223).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/49-50.