Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwa ia menceritakan kepada mereka bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh menikahi janda sebelum dimintai persetujuannya dan tidak boleh menikahi gadis hingga dimintai izinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Rasul menjawab, “Izinnya adalah diamnya,” (HR Bukhari [5136] dan Muslim [1419]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memaksa janda atau gadis untuk menikah tanpa kerelaan dari keduanya.
- Syari’at membedakan antara janda dan gadis dalam mengetahui kerelaannya. Janda harus ada izin yang jelas darinya. Sedangkan gadis izinnya adalah diamnya. Karena ketidak perawanan menyebabkan hilangnya rasa malu yang biasanya ada pada seorang gadis.
- Meminta izin kepada gadis perawan atau janda merupakan syarat sahnya aqad, karena Rasulullah saw. membatalkan nikah Khansa’ binti Khidam al-Anshariyah yang dinikahkan oleh ayahnya sedang ia adalah seorang janda. Namun ia tidak rela dan ia mendatangi Rasulullah saw., lalu beliu membatalkan nikahnya.
- Rasulullah saw. menjadikan tanda izin seorang wanita antara ungkapan kata-katanya atau diamnya, beda halnya dengan persetujuan yang harus diungkapkan dengan kata-kata yang jelas.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/43-44.